Indeks

RSUD Poso Rp265 Miliar: Pesan Material Dulu Kontrak Belakangan?

Perusahaan mana yang berani keluarkan biaya pesan material dari luar pulau kalau tidak ada kepastian? Pertanyaannya, siapa yang memberi kepastian itu padahal dokumen belum lengkap dan anggarannya belum jelas?

RSUD Poso Rp265 Miliar: Pesan Material Dulu Kontrak Belakangan?
RSUD Poso / Foto: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Kejanggalan mencuat dalam proyek Pembangunan RSUD Poso senilai Rp265,74 miliar. Meski kontrak belum ditandatangani dan gambar kerja belum mengikat secara hukum, material tiang pancang disebut sudah dipesan dari luar Sulawesi.

Informasi tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Video itu diambil di Kantor Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, setelah agenda penandatanganan kontrak pada Kamis (24/9/2026) batal. Dalam video tersebut, seorang pihak menyebut kontrak “tinggal menunggu satu dokumen” dan kontraktor pelaksana telah memesan tiang pancang dari Makassar dan Kalimantan dengan harapan kontrak segera terbit.

Fakta di lapangan menguatkan kejanggalan itu. Sehari sebelum jadwal penandatanganan kontrak yang batal, tepatnya 23 September 2026, aktivitas pembersihan lahan di lokasi proyek RSUD Poso dilaporkan telah dimulai.

Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK Sulteng) menilai rangkaian peristiwa tersebut janggal secara hukum pengadaan.

“Bagaimana mungkin penyedia yang belum berkontrak, belum memegang spesifikasi teknis, gambar kerja, dan volume yang mengikat, sudah memesan tiang pancang? Jenis, jumlah, dan panjang tiang pancang itu harus mengikuti kontrak, bukan mendahului kontrak,” kata Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, di Palu, Jumat (26/9/2026).

Dari sudut pandang hukum pengadaan, Asrudin menegaskan hubungan hukum antara negara dan penyedia baru lahir setelah kontrak ditandatangani sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

“Sebelum kontrak, tidak ada perikatan. Tidak ada hak dan kewajiban. Semua biaya yang dikeluarkan sebelum kontrak adalah risiko bisnis murni perusahaan. Negara tidak wajib mengganti sepeser pun. Jangan dibangun opini seolah perusahaan dirugikan jika kontrak tertunda, lalu Satker harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Asrudin juga menyoroti status anggaran yang belum klir. Di LPSE, proyek tertulis Tahun Anggaran 2026, namun dalam dokumen uraian pekerjaan tertulis 2026-2027 yang mengindikasikan kontrak tahun jamak (multi years) yang wajib memiliki persetujuan khusus dari Kementerian Keuangan.

“Perusahaan mana yang berani keluarkan biaya pesan material dari luar pulau kalau tidak ada kepastian? Pertanyaannya, siapa yang memberi kepastian itu padahal dokumen belum lengkap dan anggarannya belum jelas? Ini yang wajib dijawab Satker secara resmi,” ujarnya.

KAK Sulteng mendesak Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah untuk tidak tertekan oleh biaya yang telah dikeluarkan calon penyedia maupun kehadiran pihak tertentu.

“Satker hanya boleh meneken kontrak jika syarat lengkap. Jika satu dokumen penentu belum ada, kontrak tidak boleh diteken. Titik. Publik berhak tahu dokumen apa yang belum lengkap, karena keterlambatan ini sudah tujuh minggu dari jadwal LPSE. Jangan biarkan publik mendapat informasi dari unggahan medsos,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulteng belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen yang dimaksud dan status pemesanan material tersebut. Rajawalinet.co masih berupaya melakukan konfirmasi.

Isu ini akan menjadi salah satu tuntutan aksi KAK Sulteng bersama Forum Pemuda Kaili Bangkit (FPKB) di Kantor Satker/BPPW Sulteng, Jl. Soekarno Hatta, Palu.

“Kami tidak menolak rumah sakit. Kami menolak rumah sakit dibangun di atas dokumen yang belum lengkap, anggaran yang belum pasti, dan tekanan dari pihak yang belum punya hubungan hukum dengan negara,” pungkas Asrudin.

error: Content is protected !!
Exit mobile version