PALU, Rajawalinet.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencopot Risvirenol dari jabatannya sebagai Ketua KPU Sulawesi Tengah periode 2023–2028.
“Saudara Risvirenol selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028 diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” bunyi salinan keputusan KPU RI yang diterima di Palu, Senin (22/9/2025).
Keputusan itu tertuang dalam SK KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menandatangani langsung keputusan tersebut.
Risvirenol dianggap melanggar kode perilaku, sumpah/janji, serta pakta integritas. Temuan itu muncul setelah KPU RI melakukan verifikasi, klarifikasi, dan kajian melalui pengawasan internal.
Selain Risvirenol, dua anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati, juga mendapat sanksi peringatan keras tertulis.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan salinannya disampaikan kepada pihak bersangkutan untuk digunakan sebagaimana mestinya,” tertulis dalam dokumen KPU RI.
SK tersebut otomatis mencabut Keputusan KPU Nomor 521 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua KPU Sulteng. KPU RI menyatakan segera mengambil langkah lanjutan untuk mengisi jabatan Ketua KPU Sulawesi Tengah agar tahapan pemilu di daerah itu tetap berjalan lancar.
Sanksi ini merupakan buntut dari ketidakhadiran Risvirenol bersama Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati dalam rapat pleno pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 pada 4 Juli lalu.