Ribuan Nasabah Tuntut Pengembalian Dana Investasi Rp4,2 Triliun dari Group Fikasa

Para nasabah Fikasa didampingi kuasa hukum melakukan konferensi pers menuntut pengembalian dana investasi di Jakarta pada Rabu (23/4/2025)/ Foto: RRI

Jakarta, rajawalinet.co – Ribuan nasabah investasi Group Fikasa menuntut pengembalian dana mereka yang totalnya mencapai Rp4,2 triliun.

Para nasabah, yang sebagian besar adalah pensiunan dan lansia, merasa dirugikan akibat investasi yang menjanjikan bunga tinggi namun gagal bayar sejak Maret 2020.

Salah seorang nasabah, Yuni, menyampaikan bahwa dirinya mengalami kerugian hingga Rp2 miliar. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (23/4/2025), ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap pimpinan Fikasa, Agung Salim, yang menurutnya hanya memberikan janji-janji tanpa realisasi pembayaran.

“Saya sudah pensiun, lansia, dan sangat membutuhkan dana itu untuk hidup. Ini tabungan kami, dan sampai sekarang belum ada pengembalian,” kata Yuni.

Nasabah lain, Crist Matius, juga menyampaikan kerugian serupa sebesar Rp4,5 miliar. Ia menuturkan sudah melakukan pertemuan langsung dengan Agung Salim yang menyatakan kesanggupan membayar, namun janji tersebut tak kunjung ditepati.

“Saya nasabah dua sampai tiga tahun, dan ketika mau mencairkan dana, tidak bisa. Sampai sekarang tidak ada pembayaran,” ujar Crist.

Sementara itu, Rini Anggraini, nasabah lainnya, mengatakan bahwa kerugian sebesar Rp1 miliar yang dialaminya berdampak besar pada kehidupan keluarganya.

“Mama saya sakit stroke, anak saya sekolah, kami kesulitan. Kami sangat butuh pengembalian dana itu,” ungkap Rini dengan nada haru.

Kuasa hukum para nasabah, Benny Wullur, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan meminta kurator mengutamakan nasabah lansia, yang sakit, dan mereka yang membutuhkan biaya pendidikan.

“Korban mencapai sekitar 4.000 orang dengan total kerugian hampir Rp4,2 triliun. Kami akan menempuh PKPU terhadap PT Tiara Global Propertindo, PT Wahana Bersama Nusantara, serta Agung Salim sebagai termohon,” jelas Benny.

Ia juga menyebut sejumlah nama lain yang diduga terlibat, seperti Bakrie Salim, Cristian Salim, Elly, dan seorang marketing bernama Mariyani.

Menurutnya, kasus ini sudah mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, dan bahkan hingga 20 tahun jika terbukti sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jika PKPU dikabulkan, maka seluruh nasabah Group Fikasa di Indonesia akan mendapat perlindungan hukum yang sama dan memiliki peluang untuk mendapatkan kembali dana mereka,” kata Benny.