PALU, Rajawalinet.co – Upaya pelarian seorang residivis kasus narkotika berinisial MR (24) akhirnya berakhir setelah tim gabungan Resmob Tadulako dan Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menangkapnya di BTN Kelapa Gading, Jalan Lapatta, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Rabu (10/6/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan penganiayaan terhadap anggota Polri yang sedang menjalankan tugas. Sebelumnya, MR diduga menyerang petugas menggunakan senjata tajam saat akan diamankan dalam operasi penindakan kasus narkotika di wilayah Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita ketika petugas melakukan pengembangan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Saat hendak diamankan, MR diduga melakukan perlawanan dengan mengayunkan parang ke arah petugas yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum.
“Akibat serangan tersebut, anggota kami mengalami luka robek pada jari telunjuk dan jari manis tangan kanan. Setelah kejadian itu, tim langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku,” ujar AKP Ismail Boby.
Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan BTN Kelapa Gading, Kabupaten Sigi. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 01.00 Wita dan melakukan upaya penangkapan.
Namun situasi kembali memanas saat pelaku diketahui kembali melakukan perlawanan. Menurut polisi, MR mencabut parang dan mengarahkannya kepada petugas. Selain itu, ia juga melemparkan sekop pasir ke arah personel yang berada di lokasi.
Petugas disebut telah memberikan peringatan agar pelaku menghentikan aksinya. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur demi menghindari risiko yang lebih besar terhadap keselamatan anggota di lapangan.
“Karena tindakan pelaku sudah membahayakan keselamatan dan nyawa petugas, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku,” kata AKP Ismail Boby.
Setelah berhasil diamankan, MR langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk mendapatkan penanganan medis sebelum selanjutnya menjalani pemeriksaan di Mapolresta Palu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat melakukan perlawanan, yakni satu bilah parang dan satu buah sekop pasir.
Polresta Palu mengungkapkan bahwa MR merupakan residivis kasus narkotika. Selain itu, hasil penyelidikan sementara juga mengarah pada dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palu.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Palu guna melengkapi administrasi perkara dan mengembangkan informasi yang diperoleh dari tersangka.











