RDP Sengketa Lahan PT BJS Belum Temui Titik Temu

RDP tersebut turut dihadiri sejumlah pihak, antara lain sejumlah perwakilan instansi pemerintah setempat, unsur kepolisian, TNI, Ketua Komisi I, II, III DPRD, serta Ketua DPRD. Meski begitu, pembahasan belum mencapai kesepakatan substantif.

RDP PT BJS Buntu, Pemilik Lahan Tuntut Penghentian Aktivitas di 13,2 Hektare
Foto Syamsul Alam dan Kawasan yang digunakan PT BJS dari citra satelit/Sumber: Istimewa

MOROWALI, Rajawalinet.co – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, masyarakat dan PT Bukit Jejer Sukses (BJS) pada Rabu, (7/1/2026) terkait sengketa lahan seluas 13,2 hektare belum menghasilkan keputusan final. Hal itu disebabkan ketidakhadiran pemilik atau direktur utama PT BJS yang dinilai memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis, khususnya soal negosiasi harga lahan.

Pemilik lahan, Syamsul Alam, menjelaskan RDP tersebut berangkat dari surat resmi yang ia layangkan ke DPRD pada 19 Juni 2025. Namun, pelaksanaannya baru terlaksana setelah DPRD memiliki waktu luang dari agenda lain.

“Saya bersurat tanggal 19 Juni 2025. Karena DPR waktu itu sibuk, baru setelah ada peluang, RDP ini bisa dilaksanakan,” ujar Syamsul Alam saat diwawancarai melalui sambungan WhatsApp, Jumat malam (9/1/2026).

Dalam undangan RDP, DPRD mewajibkan kehadiran pemilik perusahaan sebagai penentu kebijakan. Pasalnya, agenda utama rapat membahas tindak lanjut sejumlah berita acara kesepakatan, mulai dari kesepakatan 16 Desember 2019, pertemuan di Kantor Bupati, hingga berita acara di tingkat kecamatan pada 17 Juli 2025.

“Di berita acara itu jelas ada poin bahwa kami berhak menutup lahan. Perusahaan waktu itu meminta waktu 3×24 jam untuk negosiasi harga lahan, tapi mereka tidak datang,” tegasnya.

Namun, dalam RDP terbaru, PT BJS hanya mengutus perwakilan humas. Menurut Syamsul, perwakilan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait nilai ganti rugi.

“Yang hadir cuma humas. Dia bukan pengambil kebijakan, jadi tidak bisa bicara angka,” katanya.

RDP tersebut turut dihadiri sejumlah pihak, antara lain sejumlah perwakilan instansi pemerintah setempat, unsur kepolisian, TNI, Ketua Komisi I, II, III DPRD, serta Ketua DPRD. Meski begitu, pembahasan belum mencapai kesepakatan substantif.

Meski demikian, Syamsul menilai RDP belum sepenuhnya buntu. Pihak perusahaan meminta waktu satu minggu untuk berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan.

“Mereka minta waktu sampai Rabu depan untuk koordinasi ke petinggi perusahaan. Setelah itu RDP akan dijadwalkan ulang,” jelasnya.

Ia menegaskan, jika dalam RDP lanjutan tidak tercapai kesepakatan harga, DPRD diminta mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT BJS di atas lahan seluas 13,2 hektare tersebut.

“Kalau tidak ada titik temu soal harga, saya minta dikeluarkan rekomendasi pemberhentian kegiatan di lahan kami,” katanya.

Syamsul merinci, lahan 13,2 hektare itu terdiri dari 11,2 hektare miliknya dan 2 hektare milik Laane Tahir. Awalnya, luas lahan yang disengketakan mencapai 15 hektare, namun berkurang setelah dilakukan pengukuran oleh perusahaan.

Dalam RDP, Syamsul juga memaparkan kronologi kepemilikan lahan sejak 1996 hingga 2005, lengkap dengan bukti administrasi. Ia menyebut hanya ada satu permintaan klarifikasi, yakni terkait bukti pencabutan izin PT BJS pada 2019.

Terkait nilai ganti rugi, Syamsul mengaku telah menawarkan harga Rp1 juta per meter persegi. Angka tersebut, kata dia, mencakup kerugian materiil, nonmateriil, dan imateriil yang dialaminya.

“Kami sudah terpidanakan 10 bulan dengan pasal 335. Selain itu, lahan kami sudah dipakai berproduksi selama enam tahun tanpa kompensasi apa pun,” ungkapnya.

Ia menambahkan, selama enam tahun operasional perusahaan, dirinya tetap membayar pajak atas lahan seluas 11,2 hektare tersebut tanpa bantuan dari PT BJS.

“Tidak ada kompensasi sama sekali, tidak sepeser pun,” tegas Syamsul.

Sementara itu, pihak PT BJS belum menyampaikan penawaran harga apa pun dalam RDP karena mengaku tidak memiliki kapasitas untuk membahas nominal.

“Dia bilang hanya sebagai penyambung lidah direktur,” pungkas Syamsul.

error: Content is protected !!