PT Wadi Tegaskan Bukan Perusahaan Baru, Klaim Proses Takeover Sejak 2008

“Kami tidak datang tiba-tiba. Sejarahnya dari 2008, lahan itu kami takeover dari delapan mantan kepala desa pemilik CV Loli Muntah. Semua pelepasan hak, termasuk jalan dan dermaga, lengkap,” ujar Reza dalam konferensi pers pada Rabu, (31/12/2025).

PT Wadi Tegaskan Bukan Perusahaan Baru, Klaim Proses Takeover Sejak 2008
Direktur PT Wadi Al Aini Membangun, Abdurahman didampingi kuasa hukumnya, Erwin saat bertemu dengan media/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co — PT Wadi menepis anggapan sebagai perusahaan baru yang masuk ke wilayah Loli Oge, Kabupaten Donggala. Direktur PT Wadi, Abdurrahman atau Reza, menegaskan kepemilikan perusahaan berangkat dari proses takeover lahan dan infrastruktur milik CV Loli Muntah (Sevelwodimunta) sejak 2008 hingga 2018, sebelum kemudian berubah menjadi perseroan terbatas karena penyesuaian regulasi.

“Kami tidak datang tiba-tiba. Sejarahnya dari 2008, lahan itu kami takeover dari delapan mantan kepala desa pemilik CV Loli Muntah. Semua pelepasan hak, termasuk jalan dan dermaga, lengkap,” ujar Reza dalam konferensi pers pada Rabu, (31/12/2025).

Ia mengatakan perusahaan belum melakukan aktivitas tambang sama sekali meski telah mengantongi izin usaha pertambangan, RKAB, dan membayar kewajiban jamrek.

“Kami belum bekerja, tapi kami sudah berusaha hadir di masyarakat. Jadi jika ada yang menyebut ini perusahaan baru, itu keliru,” tambahnya.

Soal dampak lingkungan yang menjadi alasan penolakan sejumlah warga, Reza mengakui aktivitas tambang pasti menimbulkan risiko, tetapi perusahaan berkomitmen melakukan pengendalian.

“Yang penting bukan menutup mata, tapi meminimalisasi. Kami akan bikin jalan operasional dicor dan dipagar, lalu rutin menyiramnya agar debu tidak menyebar. Crusher juga tidak akan ditempatkan dekat pemukiman,” jelasnya.

Perusahaan juga menyoroti tudingan kriminalisasi terhadap warga yang membongkar bangunan perusahaan. Kuasa hukum PT Wadi menyatakan langkah hukum dilakukan karena perusahaan menilai terjadi pengerusakan di area yang telah dibebaskan.

“Mereka datang, lalu merusak bangunan yang sementara kami bangun di lokasi perusahaan. Kami punya video, ada yang menghasut. Makanya kami laporkan ke Polda. Kalau mereka punya bukti bantahan, silhakan sampaikan juga ke Polda,” tegas penasihat hukum perusahaan.

PT Wadi mengakui pernah membuka ruang dialog dengan warga, tetapi pertemuan tidak menghasilkan kesepahaman. “Waktu itu mereka minta ketemu, kami hadir. Kami jelaskan posisi jalan, lahan, dan izin. Setelah magrib kami izin salat, dan pertemuan bubar. Tidak ada keputusan,” ujar Reza.

Perusahaan juga mempertanyakan fokus penolakan hanya pada PT Wadi, sementara perusahaan lain telah beroperasi lebih dulu. “Kalau bicara lingkungan, lokasi tambang di Loli bukan hanya kami. Tapi kenapa yang disorot cuma Wadi? Kami juga pernah dituntut memindahkan jalan operasional ke jalur lain, padahal jalur yang kami bangun ini CSR langsung untuk masyarakat,” kata Reza.

PT Wadi menyatakan masih membuka ruang dialog. “Kami orang Palu. Orang tua saya asli Boyoge. Kami bukan datang untuk ugal-ugalan mencari untung. Yang kami butuhkan sekarang adalah komunikasi yang jernih,” tutupnya.

error: Content is protected !!