PSU Pilkada Parimo 16 April, KPU Imbau Warga Gunakan Hak Pilih

Ilustrasi-Pemungutan suara Pilkada./Foto: Ist

Parigi Moutong, rajawalinet.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Rabu, 16 April 2025 di seluruh 23 kecamatan untuk memilih bupati dan wakil bupati Parigi Moutong periode 2025–2030.

PSU ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pengulangan pemungutan suara secara menyeluruh di kabupaten tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana, kepada RRI menjelaskan bahwa distribusi logistik pemilu telah dilakukan lebih awal, dengan memprioritaskan pengiriman ke wilayah terjauh dan terpencil.

“Antisipasi kami telah melakukan pendistribusian logistik untuk wilayah terjauh dan terpencil lebih dulu, agar logistik PSU sampai sebelum hari H pemungutan suara,” ujarnya.

Ariyana juga menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Parigi Moutong yang memiliki hak pilih agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak suaranya dengan membawa KTP atau dokumen resmi lainnya yang memuat foto dan alamat.

“Untuk warga Kabupaten Parigi Moutong yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya pada Rabu (16/4/2025) di TPS dengan membawa KTP atau dokumen lain yang memuat foto dan alamat,” imbaunya.

Ia menambahkan bahwa KPU telah berupaya maksimal dalam melaksanakan seluruh tahapan agar PSU berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

KPU berharap partisipasi masyarakat dalam PSU kali ini tinggi demi menentukan arah kepemimpinan Kabupaten Parigi Moutong lima tahun ke depan.