PALU,Rajawalinet.co – Proyek Lanjutan Rehabilitasi Jembatan Gantung Kalukubula di Kabupaten Sigi kembali menjadi sorotan.
Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan proyek dikerjakan CV Mulia Raya dengan nilai kontrak Rp. 2.410.307.860,23.
Salah satu anggota KAK Sulteng, Abdul Salam Adam, menyebutkan bahwa berdasarkan pemantauan di lapangan, hingga pertengahan Mei 2025, pekerjaan proyek tersebut masih berlangsung meskipun kontrak telah ditandatangani sejak Oktober 2024 dan berakhir Desember 2024.
“Ini sangat janggal. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, penyedia jasa hanya diberi waktu perpanjangan maksimal 50 hari kalender setelah kontrak berakhir, dan itu pun dengan denda keterlambatan. Kalau sampai Mei masih ada aktivitas, patut diduga terjadi persekongkolan vertikal antara penyedia dan pengguna jasa,” ujar Abdul Salam dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Ia menambahkan, KAK Sulteng akan segera melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, mengingat indikasi pelanggaran terhadap Pasal 3 dan Pasal 7 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana.
Pasal 7 mengatur tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana ditentukan dalam kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sigi, Ir. Edy Dwi Saputro, ST., MM., membenarkan bahwa proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan.
“Iya benar, sekarang masih ada aktivitas di lapangan karena ada kendala teknis sebelumnya. Ini dilanjutkan untuk pemasangan rangka agar bisa fungsional dan lebih berfaedah bagi masyarakat daripada dihentikan. Insya Allah, pemberlakuan mekanisme sesuai ketentuan tetap dikenakan,dan insya allah kesempatan kedua bisa” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menyebut progres pekerjaan hampir mencapai 100% karena tinggal pemasangan rangka, sementara semua volume material telah tersedia.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek berinisial JP tidak merespons permintaan konfirmasi media melalui pesan teks.
KAK Sulteng meminta Kejaksaan dan Inspektorat segera melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut demi mencegah potensi kerugian negara dan memastikan integritas proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.