Pria di Palu Ditangkap Bawa 24 Paket Sabu

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Tatanga.

Pria di Palu Ditangkap Bawa 24 Paket Sabu
Tersangka berinisial MA yang berhasil diamankan oleh Polresta Palu

PALU, Rajawalinet.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial M.A (42) ditangkap saat membawa puluhan paket sabu di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Minggu malam (12/10/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Tatanga.

“Dari hasil penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan pelaku bersama 24 paket sabu dengan berat brutto 36,22 gram,” ujar AKP Usman, Senin (13/10/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita dua pak plastik klip kosong, dua sendok plastik dari pipet, satu unit ponsel hitam, satu kotak kaleng abu-abu, dan satu tas samping warna hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang bukti.

Usman menegaskan, pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Palu.

“Terhadap pelaku kami persangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegasnya.

Polisi masih menelusuri kemungkinan jaringan yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

error: Content is protected !!