MOROWALI, Rajawalinet.co – Polsek Bumi Raya Polres Morowali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Polisi menangkap dua pelaku dan menyita tujuh unit kendaraan hasil curian.
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait motor Honda Beat yang hilang di Desa Pebatae, Kecamatan Bumi Raya, Selasa (16/9/2025). Motor tersebut terlacak di Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, dan langsung diamankan ke Mapolsek Bumi Raya.
Penyelidikan berlanjut sehari setelahnya. Polisi menemukan adanya kendaraan yang digadaikan oleh pelaku. Dari interogasi, terungkap identitas pelaku utama berinisial EP alias E yang diketahui merupakan residivis.
“EP kami amankan di Desa Marga Mulya, Kecamatan Bungku Barat, sekitar pukul 16.00 Wita,” jelas Kapolsek Bumi Raya Iptu Amir Hamzah, S.H., M.H., Sabtu (20/9/2025).
Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa satu mobil Avanza, satu motor matic Yamaha, tas warna pink, dan beberapa pakaian. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan para pelaku melakukan aksi di tujuh lokasi berbeda.
Rinciannya, dua TKP di Kecamatan Bumi Raya (Desa Samarenda dan Desa Harapan Jaya), satu TKP di Kecamatan Witaponda (Desa Puntari Makmur), satu TKP di Kecamatan Bungku Barat (Desa Topogaro), serta tiga TKP di Kecamatan Bungku Tengah.
“Modus pelaku cukup terencana. Mereka mencari calon pembeli lebih dulu, lalu mencuri kendaraan sesuai pesanan,” ungkap Amir.
Selain EP, polisi juga mengamankan APS alias W. Keduanya kini ditahan di Mapolsek Bumi Raya dan dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 Jo 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, ditambah sepertiga masa hukuman karena salah satunya residivis.
“Kami masih terus kembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan pelaku lain,” tegas Amir.