Polres Touna Serahkan 4 Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari

Suasana penyerahan tersangka dan barang bukti kasus narkotika di Kejari Touna, Jumat (2/5/2025)/Foto:RRI

Ampana, rajawalinet.co – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una melalui Satuan Reserse Narkoba menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti dalam kasus penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Jumat (2/5), dalam tahap pelimpahan perkara tahap II.

Kapolres Touna, AKBP Ridwan JM Hutagaol, SIK SH melalui Plt. Kasihumas Iptu Martono menjelaskan bahwa keempat tersangka diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

“Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial AS (32), warga Kelurahan Dondo Barat Kecamatan Ratolindo; AA (32), warga Desa Malenge Kecamatan Talatako; AME (23), warga Desa Molowagu Kecamatan Batudaka; dan SA (22), warga Desa Labuan Kecamatan Ratolindo,” ujar Iptu Martono dalam keterangan persnya, Sabtu (3/5/2025).

Dalam penyerahan tersebut, turut diserahkan barang bukti berupa 12 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah pirex berisi serbuk kristal serupa, dua buah timbangan digital, dan satu dompet kecil warna hitam.

Selain itu, turut diamankan empat pak plastik klip kosong, empat buah plastik klip kosong, satu korek api, satu pipet, satu set alat hisap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp800 ribu, serta tiga unit handphone masing-masing merek VIVO, SAMSUNG, dan REALME.

“Keempat tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Touna dalam keadaan baik, aman, dan lengkap,” tambah Iptu Martono.

Penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polres Touna dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika serta mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel.