SIGI, Rajawalinet.co – Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan Polres Sigi. Lewat penggerebekan pada Senin dini hari, 21 Juli 2025, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran tembakau sintetis seberat 623,19 gram di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola.
Tiga pelaku berinisial MF (20), MA (18), dan AR (23) ditangkap di rumah MF, lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan pengemasan narkoba.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, dalam konferensi pers pada Rabu (30/7/2025), menyebut bahwa barang bukti yang diamankan itu cukup untuk dikemas menjadi 1.247 paket kecil siap edar.
“Setiap paketnya dijual seharga Rp50.000, dengan potensi keuntungan lebih dari Rp62 juta. Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus merupakan penyelamatan terhadap 1.247 jiwa dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, ini merupakan pertama kalinya kasus tembakau sintetis ditemukan di wilayah hukum Polres Sigi. “Jenis narkotika yang kami amankan termasuk baru dan pertama kali ditemukan di wilayah ini,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita 26 paket tembakau sintetis mengandung MDMB-4en-PINACA, tiga botol cairan narkotika 11 ml, dua botol alkohol 95 persen, sembilan alat suntik, satu timbangan digital, uang tunai Rp145.000, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam proses produksi.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti mereka berkisar antara lima hingga dua puluh tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup.