PALU, Rajawalinet.co – Aksi cepat aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus perampokan di gerai BRI Link yang terjadi di Jalan Veteran, Kota Palu. Seorang terduga pelaku berinisial MF diamankan setelah serangkaian penyelidikan intensif oleh tim gabungan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah bersama Jatanras Resmob Polresta Palu. Peristiwa yang sempat meresahkan warga tersebut terjadi pada Senin (30/3/2026) dan langsung ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan mendalam.
Petugas melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sejumlah saksi. Analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi turut menjadi kunci dalam mengidentifikasi pelaku.
Hasilnya, MF berhasil ditangkap pada Rabu malam (1/4/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Garuda, Lorong Swadaya, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Posko Resmob untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, MF mengakui telah melakukan perampokan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan telah dibuang ke sungai di sekitar Jalan Merpati untuk menghilangkan jejak.
Berdasarkan keterangan sementara, motif pelaku diduga karena kebutuhan mendesak untuk biaya pengobatan anggota keluarganya. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut guna memastikan latar belakang kejadian secara utuh.
Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Reky Moniung, mewakili Kabid Humas Kombes Pol Djoko Wienartono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan respons cepat aparat di lapangan.
“Kami memastikan setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas dan profesional. Ini hasil kerja keras tim dalam mengungkap kasus secara cepat,” ujarnya.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.
Atas perbuatannya, MF disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.











