Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Parigi Moutong

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian.

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Parigi Moutong
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, SH., M.A.P. saat konferensi pers/Sumber: Humas Polres Parimo

PARIGI MOUTONG, Rajawalinet.co – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Parigi Moutong akhirnya berhasil dipatahkan jajaran Polres Parigi Moutong. Tim Resmob Satreskrim menangkap seorang pria berinisial R (26) di Kecamatan Tinombo pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, SH., M.A.P., mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat sejak Juni hingga Agustus 2025. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian.

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Parigi Moutong
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Parimo/Sumber: Humas Polres Parimo

“Tersangka R sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini ia sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat Parigi Moutong,” ujar Iptu Agus Salim.

Agus menjelaskan, tersangka menggunakan dua cara untuk melancarkan aksinya. Pertama, mengincar sepeda motor yang ditinggal pemilik dengan kunci masih menempel di stang. Kedua, berpura-pura meminjam motor korban lalu membawa kabur dan menjualnya dengan harga murah.

“Ia akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Agus.

Polisi mengimbau warga lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. “Pastikan parkir di tempat aman, gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan, dan segera laporkan jika ada kejadian mencurigakan,” tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

error: Content is protected !!