PALU, Rajawalinet.co — Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya mengusut tuntas dugaan diskriminasi ras dan etnis serta kasus pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kabupaten Morowali yang terjadi pada 3 Januari 2026. Kepolisian memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan profesional dan tidak terkait dengan latar belakang profesi para terduga pelaku.
Sejak 5 Januari 2026, Polda Sulteng menurunkan tim pengawasan gabungan yang melibatkan Bidpropam, Itwasda, dan unsur fungsi reserse. Tim ini bertugas melakukan pengawasan dan pendalaman untuk memastikan penegakan hukum sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP).
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyampaikan, hasil sementara menunjukkan penanganan perkara dugaan diskriminasi ras dan etnis dengan terduga pelaku berinisial AD oleh Polres Morowali telah sesuai prosedur.
“Penanganan perkara dugaan diskriminasi ras dan etnis yang ditangani Polres Morowali sudah sesuai SOP,” kata Kombes Djoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/1/2026).
Sementara itu, penyidikan kasus pembakaran Kantor PT RCP masih terus berjalan. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian.
“Dalam penyidikan kasus pembakaran, penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Polda Sulawesi Tengah menegaskan proses hukum akan dilaksanakan secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Terkait penangkapan seorang jurnalis berinisial RM, Djoko menegaskan penindakan tersebut tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan. Polisi bertindak murni berdasarkan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana umum.
“Saat ini, satu terduga pelaku kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis berinisial AD serta tiga terduga pelaku pembakaran berinisial RM, A, dan AY telah diamankan di Mapolres Morowali,” jelasnya.
Djoko menambahkan, karena salah satu terduga pelaku berprofesi sebagai jurnalis, Polres Morowali telah berkoordinasi dan akan menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan penghormatan terhadap kebebasan pers, sekaligus menegaskan pemisahan antara perkara pidana umum dan sengketa pers.
Polda Sulawesi Tengah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” pungkas Djoko.











