Polda Sulteng Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

Tiga tersangka pengedar narkoba ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 100,64 gram.

Tiga pengedar narkoba berhasil ditangkap Polda Sulteng./Foto Humas Polda Sulteng

PALU- Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dalam tempo tiga hari, tiga tersangka pengedar narkoba ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 100,64 gram.

Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan resminya di Palu, Selasa (25/3/2025), menyampaikan bahwa tiga tersangka ditangkap dalam waktu berbeda terkait peredaran narkotika jenis sabu.

“Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (20/3/2025) pukul 23.30 WITA di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Talise, Palu. Dua tersangka yang diamankan adalah AM (31), warga Jalan Kimaja, Palu, dan MN (33), warga Jalan Pandang Jakaya, Palu. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 50 gram,” ujar AKBP Sugeng.

Penangkapan kedua terjadi pada Sabtu (22/3/2025) pukul 23.00 WITA di sebuah homestay di Jalan Kijang, Kelurahan Birobuli Selatan, Palu.

Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial RO (34), warga Desa Sausu Trans, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), dengan barang bukti sabu seberat 50,64 gram.

“RO mendapatkan sabu dari wilayah Tatanga, Palu, dan rencananya akan membawa serta mengedarkannya ke wilayah Kecamatan Sausu, Kabupaten Parimo,” tambah AKBP Sugeng.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan dua kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian, khususnya jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng.

“Tiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tutupnya.