Polda Sulteng Gagalkan 4,4 Kg Sabu : Selamatkan 22 Ribu Jiwa

Tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Palu, rajawalinet.co – Sebuah operasi besar yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah sukses mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram di empat lokasi Kota Palu.

Dua tersangka, MF (20) dan MZ (47), berhasil diamankan, sementara LN (25) masih buron.

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan di Jalan Garuda, Kecamatan Birobuli Utara.

Pada 7 April 2025, tersangka pertama, MF, ditangkap di Kelurahan Watusampu dengan dua paket sabu yang sempat dibuang saat petugas mendekat.

Interogasi MF mengantarkan tim kepolisian ke MZ yang ditangkap di kos Jalan Garuda pada hari yang sama.

Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi ke rumah LN di Jalan Hayam Wuruk, di mana ditemukan 11 paket sabu.

Pada 8 April, penggeledahan di rumah orang tua MZ di Jalan Mulawarman berhasil menemukan 4 kilogram sabu tambahan yang disembunyikan di dapur.

“Kami berhasil mengamankan total 4.412,271 gram sabu. Jika satu gram digunakan lima orang, maka lebih dari 22.000 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Barang haram ini diketahui berasal dari Malaysia, didistribusikan melalui Donggala. Modusnya melibatkan pengambilan, penyimpanan, dan pengiriman sabu.

Tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

Kabidhumas Polda Sulteng mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi melindungi generasi muda.