Polda Sulteng Bekuk Dua Kurir Sabu dan Ekstasi

“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian dan paket bening,” ungkap Komber Pribadi Sembiring

Polda Sulteng Bekuk Dua Kurir Sabu dan Ekstasi
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring/Sumber: Humas Polda Sulteng

PALU, Rajawalinet.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kota Palu. Dua kurir ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 7,2 kilogram dan 25 butir pil ekstasi.

Penggerebekan berlangsung Minggu (21/9/2025) dini hari di sebuah rumah di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12. Polisi mengamankan dua pelaku berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, Kabupaten Sigi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, menjelaskan kedua pelaku berperan sebagai kurir.

“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian dan paket bening,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025).

Barang bukti yang disita terdiri dari 6 kilogram sabu dalam kemasan plastik durian besar, dua paket sabu seberat masing-masing 1 kilogram, serta beberapa paket sedang dan kecil dengan total sekitar 200 gram. Selain itu, polisi juga menemukan 25 butir pil ekstasi berwarna kuning.

“Selain narkoba, kami menyita timbangan digital, plastik kemasan, alat isap, tas besar hitam, serta empat ponsel pintar, termasuk iPhone 15 dan iPhone 13,” jelas Sembiring.

Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, VR dan MH dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

error: Content is protected !!