PALU,Rajawalinet.co– Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) membantah isu yang beredar di media sosial tentang dugaan polisi akan membiarkan jika massa aksi menduduki Gedung DPRD.
Isu itu sempat ramai di grup WhatsApp sejak Sabtu (30/8/2025). Pesan berantai tersebut menyebut, polisi tidak akan bertindak jika terjadi kericuhan di gedung DPRD Palu.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menegaskan bahwa informasi itu tidak benar. Ia menekankan, polisi tetap menjalankan tugas pengamanan sesuai aturan hukum.
“Polri, dalam hal ini Polda Sulteng, tidak pernah menghalangi siapa pun yang ingin menyampaikan aspirasi. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” kata Sugeng kepada sejumlah media di Palu, Minggu (31/8/2025).
Menurutnya, undang-undang tersebut memberi ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi wajib dilakukan secara bertanggung jawab dengan menjaga keamanan, ketertiban, serta menghormati hak orang lain.
“Kepolisian bertugas memberikan perlindungan kepada peserta aksi, mengamankan rute, dan menjaga lokasi penyampaian pendapat agar tetap tertib dan damai,” ujarnya.
Sugeng juga mengingatkan masyarakat agar mewaspadai pihak-pihak luar yang bisa memicu provokasi. Ia menegaskan, tindakan anarkis seperti perusakan fasilitas umum, penjarahan, atau pembakaran tidak akan ditoleransi.
“Bapak Presiden sudah memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas bila terjadi kerusuhan demi pemulihan keamanan,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh tindakan kepolisian di lapangan akan dilakukan secara “terukur, profesional, dan sesuai kewenangan”.
“Prioritas utama kami adalah melindungi keselamatan masyarakat, personel Polri, mitra kamtibmas, serta objek vital negara. Semua pengamanan akan mengikuti SOP yang berlaku,” jelas Sugeng.
Polda Sulteng juga meminta pihak sekolah agar mengingatkan siswa-siswinya untuk tidak ikut dalam aksi, terutama pada jam pelajaran.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, dan bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif. Polda Sulteng menghormati kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi tetap harus sesuai aturan hukum,” tutupnya.