TOUNA, Rajawalinet.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una-Una menangkap seorang perempuan berinisial N.D (28) karena diduga menjadi pengedar narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita 51,22 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tojo Una-Una, Iptu Rizal Poli’i, mengungkapkan penangkapan dilakukan Jumat (15/9/2025) di rumah tersangka di Jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo.
“Motifnya, tersangka menyimpan paket sabu untuk menunggu orang yang akan menjemputnya. Diduga kuat, dia bagian dari jaringan peredaran narkotika,” tegas Rizal saat konferensi pers di Mapolres Tojo Una-Una, Selasa (16/9/2025).
Kasus ini bermula ketika N.D menerima transfer Rp 15 juta dari suaminya, Lk. B, yang berada di Parigi. Uang tersebut digunakan sebagai pembayaran awal untuk membeli sabu. Pada hari yang sama, tersangka menerima satu paket sabu seberat 51,22 gram dari seseorang yang tidak dikenal. Setelah itu, ia kembali mentransfer Rp 15 juta ke rekening yang sama.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu, plastik klip kosong, timbangan digital, buku tabungan, kartu ATM, tiga resi transaksi, serta satu unit ponsel merek VIVO.
“Tersangka terancam hukuman berat. Untuk Pasal 114, ancaman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun. Sedangkan Pasal 112, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas Rizal.
Kasi Humas Polres Tojo Una-Una, Iptu Martono, menambahkan pihaknya berkomitmen terus memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Touna.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa narkoba sudah merambah berbagai kalangan. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika,” ucapnya.