Indeks

Penyidik Kejati Sulteng Sita 42 Alat Berat dari Kasus Tambang

“Penyidik telah meminta keterangan dari 15 orang saksi yang dinilai mengetahui dan memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas pertambangan PT Kaltim Khatulistiwa,”

Penyidik Kejati Sulteng Sita 42 Alat Berat dari Kasus Tambang
Gambar Ilustrasi / Manus AI

PALU, Rajawalinet.co – Komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam memberantas dugaan tindak pidana korupsi kembali ditunjukkan melalui langkah cepat Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang tengah mendalami perkara aktivitas pertambangan milik PT Kaltim Khatulistiwa (KK) di Kabupaten Donggala.

Setelah status perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan, tim jaksa penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Dari proses penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting yang dinilai memiliki kaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi. Barang bukti yang disita antara lain 42 unit alat berat berbagai jenis serta sekitar 6.400 meter kubik material batu split atau greston.

Langkah cepat dan terukur yang dilakukan Kejati Sulteng mendapat perhatian publik karena dinilai menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan di sektor pertambangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, menjelaskan bahwa penyidikan kini memasuki tahap pendalaman materiil yang lebih intensif, terutama melalui pemeriksaan saksi-saksi.

“Penyidik telah meminta keterangan dari 15 orang saksi yang dinilai mengetahui dan memiliki keterkaitan erat dengan aktivitas pertambangan PT Kaltim Khatulistiwa,” ujar Laode Sofyan di Palu, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan guna menelusuri peran masing-masing pihak serta memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab secara hukum.

Sebelumnya, saat masih berada pada tahap penyelidikan, Kejati Sulteng diketahui telah meminta klarifikasi dan melakukan interogasi terhadap sedikitnya 25 orang untuk mengumpulkan fakta awal terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan galian C tersebut.

Tak hanya itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala pada Rabu (29/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, sejumlah dokumen penting turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Langkah progresif yang dilakukan Kejati Sulteng dinilai menjadi bentuk keseriusan institusi Adhyaksa dalam menjaga tata kelola pertambangan agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan negara.

Penanganan perkara ini juga memperlihatkan sinergi aparat penegak hukum dalam menghadirkan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Sulawesi Tengah.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara dan membuka kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui alur aktivitas pertambangan tersebut.

Kejati Sulteng menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

error: Content is protected !!
Exit mobile version