SIGI – Polsek Marawola, Polres Sigi, Polda Sulawesi Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Pada Jumat (04/10/2024), Penyidik Unit Reskrim Polsek Marawola melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.
Tersangka berinisial TR (20) bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMX berwarna putih, dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU. Penyerahan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Marawola, Aiptu Hamjadi, dan diterima langsung oleh JPU Rilla Utri Feftini, S.H.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/GAR/B/65/VIII/2024/SEK MRWL/RES SIGI/POLDA SULTENG diterima pada tanggal 5 Agustus 2024. Korban, Arif Budiman, melaporkan bahwa sepeda motornya hilang saat diparkir di depan rumahnya di Desa Balise, Kecamatan Marawola, Sigi, pada pukul 02.00 WITA. Sekitar pukul 08.00 WITA, korban mendapati motornya telah raib.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Marawola berhasil mengungkap pelaku berinisial TR dan mengamankannya di Desa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, Sigi. TR diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Sigi, melalui Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, menyatakan bahwa pelimpahan berkas tahap II ini merupakan kelanjutan dari proses hukum setelah berkas tahap I dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Donggala.
“Tersangka dan barang bukti diserahkan dalam kondisi aman kepada JPU Kejari Donggala untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Nuim menutup keterangannya.
Dengan penyerahan ini, diharapkan proses persidangan kasus Curanmor ini segera bergulir, dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.