Penyerahan LHP 2024 : Pemprov Sulteng Dijadwalkan Setelah Idul Adha

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada 12 kabupaten dan 1 kota di wilayah Sulawesi Tengah, 28/05/2025.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada 12 kabupaten dan 1 kota di wilayah Sulawesi Tengah, 28/05/2025.

Palu, rajawalinet.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada 12 kabupaten dan 1 kota di wilayah Sulawesi Tengah, 28/05/2025.

Penyerahan laporan tersebut berlangsung serentak pada Selasa, 27 Mei 2025, di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng, I Putu Wisudhantara, dan turut dihadiri para kepala daerah penerima LHP.

Kepala Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan BPK RI, Heru Agung Marwoto, menyatakan bahwa penyerahan ini mencakup seluruh kabupaten dan satu kota, yaitu Kota Palu.

“Seharian penuh kemarin, LHP LKPD tahun anggaran 2024 untuk 12 kabupaten dan 1 kota sudah diserahkan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan kepada para kepala daerah,” jelas Heru, Rabu pagi (28/5).

Namun demikian, LHP LKPD untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah masih belum diserahkan. Penyerahan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, setelah momentum Hari Raya Idul Adha.

“Informasinya, penyerahan LHP untuk Pemprov Sulteng akan dilakukan setelah Idul Adha. Saat ini DPRD Provinsi masih memiliki sejumlah agenda penting yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” ungkap Heru.

Menurutnya, agenda yang padat di lingkup legislatif menjadi salah satu alasan utama penundaan penyerahan laporan untuk tingkat provinsi. BPK RI memastikan bahwa penyerahan akan tetap dilakukan secara resmi dan terbuka sesuai dengan jadwal yang telah disesuaikan.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD merupakan dokumen penting dalam mengukur akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Penyerahan ini merupakan bagian dari siklus audit reguler BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah setiap tahunnya.

LHP juga menjadi dasar evaluasi kinerja keuangan pemerintah daerah serta bahan pertimbangan penting dalam perumusan kebijakan fiskal dan pengawasan oleh DPRD masing-masing wilayah.

Dengan tuntasnya penyerahan LHP untuk seluruh kabupaten dan kota, perhatian kini tertuju pada jadwal penyerahan untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. BPK berharap momentum ini menjadi dorongan bagi setiap daerah untuk meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab.