Pengangkatan CPNS dan P3K Dipercepat

Pengangkatan CPNS dan P3K Dipercepat

Ilustrasi-para CPNS saat akan mengikuti tes tertulis/Foto: Pinterest

JAKARTA- Proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang semula tertunda kini dipercepat. CPNS dijadwalkan diangkat pada Juni 2025, sementara P3K akan menyusul pada Oktober 2025.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa keputusan percepatan ini sudah bersifat final secara politik oleh Presiden. Oleh karena itu, fokus utama saat ini adalah memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.

“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus mendorong serta memfasilitasi jika ada instansi yang mampu menyelesaikan proses lebih cepat,” ujar Robert seperti dikutip dari rri.co.id, Rabu (19/3/2025).

Ia menekankan pentingnya kelancaran dalam setiap tahapan administrasi, mulai dari pengisian daftar riwayat hidup, verifikasi oleh BKN, hingga penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau persetujuan teknis (pertek). Jika pemerintah daerah lambat dalam mengajukan usulan, maka BKN juga tidak dapat memproses NIP dan pertek.

Untuk mengantisipasi potensi keterlambatan, Robert menyarankan pembentukan mekanisme bantuan seperti helpdesk yang melibatkan KemenPAN, BKN, dan Kemendagri. “Tujuannya adalah untuk memetakan kendala, memberikan konsultasi, serta memastikan setiap daerah mengikuti tahapan yang telah ditentukan,” katanya.

Menurutnya, peserta P3K yang mayoritas berasal dari tenaga honorer masih bisa bertahan di posisi lama sambil menunggu pengangkatan. Namun, kondisi berbeda dialami oleh CPNS, yang sebagian besar berasal dari sektor swasta atau lulusan baru yang sudah meninggalkan pekerjaan sebelumnya.

“Mekanisme penyelesaian di tingkat pusat harus lebih terorganisir dan responsif terhadap berbagai kendala yang muncul. Jika ada yang mengalami kesulitan, pemerintah perlu mencari solusi, seperti menghubungi instansi asal atau memberikan opsi lain agar mereka bisa bertahan hingga proses pengangkatan selesai,” katanya.