PALU, Rajawalinet.co – Pendamping hukum keluarga almarhum Aryanto Kasukung, Dwi Oknerison, S.H. menyatakan hingga kini pihaknya masih menunggu perkembangan penyelidikan setelah gelar perkara khusus yang digelar di Polda Sulawesi Tengah pada 14 Agustus 2025 lalu. Ia menegaskan, pekan depan akan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik Polres Toli-Toli untuk memastikan tindak lanjut kasus tersebut.
“Kalau keterangan dari saya, penyidik masih pendalaman ulang, yaitu mengambil keterangan dari saksi-saksi. Minggu depan sudah satu bulan dari gelar perkara khusus di Palu, saya akan meminta SP2HP ke penyidik Polres Toli-Toli untuk melihat sudah sampai di mana penyidik bekerja,” kata Dwi Oknerison, S.H. melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, pihak keluarga ingin memastikan tidak ada hambatan dalam penanganan kasus ini.
“Intinya kami masih menunggu kabar dari penyidik sampai minggu depan. Kalau SP2HP ada, nanti saya share,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam gelar perkara khusus di Polda Sulteng, ahli forensik menyimpulkan bahwa kematian Aryanto Kasukung bukan akibat serangan buaya, melainkan karena tindak pidana pembunuhan. Dwi, S.H. menuturkan, keterangan ahli cukup jelas mengenai luka yang dialami korban.
“Dokter Ben menjelaskan, korban dianiaya semasa hidup. Ada patah tulang belikat sebelah kiri, bekas kekerasan di rahang kiri, retak di tengkorak kepala, lubang pada tengkorak akibat kekerasan tajam, pendarahan di bubur otak hingga kelainan pada lapisan otak. Itu bukan gigitan buaya, melainkan kekerasan tajam yang menembus tengkorak dan menyebabkan pendarahan otak,” tegas dia.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Kepala Subbagian Penerangan Masyarakat Polda Sulteng, Sugeng Lestari, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.