TOLITOLI, Rajawalinet.co – Pendamping hukum keluarga almarhum Aryanto Kasukung, Dwi Oknerison, S.H., menilai kinerja Kepolisian Resor (Polres) Tolitoli dalam menangani kasus dugaan pembunuhan terhadap Aryanto tidak profesional. Ia menilai penyidik bertindak tidak transparan setelah melepaskan tiga terduga pelaku tanpa penjelasan yang jelas kepada pihak keluarga maupun kuasa hukum.
“Waktu pemeriksaan saksi hari Kamis lalu, istri tersangka sudah mengakui kalau pelakunya ada tiga orang. Pertama, kerabat saksi, anaknya, dan suaminya,” ujar Dwi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, istri tersangka sempat menjelaskan bahwa korban datang ke rumah mereka pada malam kejadian. Setelah sekitar lima menit berbincang, korban pamit turun ke laut untuk memanah ikan. Tak lama kemudian, kerabat saksi mengajak suami dan anaknya menyusul korban.
“Dia bilang, kerabat saksi yang mengajak dua orang lainnya turun ke laut. Di situlah mereka mengeksekusi almarhum sekitar satu jam,” ungkap Dwi.
Ia menambahkan, saksi bahkan menceritakan adanya penganiayaan sebelum korban tewas. “Kerabat saksi bilang ke suami dan anaknya, ‘ayo kita pukul Anto’. Korban dianiaya selama kurang lebih satu jam,” katanya.
Setelah kejadian, ketiganya kembali ke rumah dan sepakat untuk tidak mengaku jika ditanya polisi. “Kerabat saksi bilang, kalau ditanya polisi bilang saja tidak tahu. Setelah itu mereka tidur jam delapan malam,” jelas Dwi.
Namun, keterangan saksi berubah setelah ketiganya dijemput dan dibawa ke Polres Tolitoli. “Awalnya dia mengakui, lalu bilang tidak, kemudian katanya ditekan penyidik dan juga ditekan oleh Refol (ayah menantu korban). Tapi saat saya tanya Refol dan penyidik, mereka bilang tidak ada tekanan kepada saksi. Nah, atas dasar apa kemudian penyidik melepas tiga tersangka ini, kami tidak tahu,” ujarnya.
Dwi mengaku telah mencoba menghubungi penyidik untuk meminta kejelasan, namun belum mendapat tanggapan. “Saya sudah tanya Kanit Polres Tolitoli, tapi tidak ada respon sama sekali,” tegasnya.
Ia menilai, perubahan keterangan saksi dijadikan alasan penyidik untuk menunda proses hukum, padahal bukti awal sudah cukup kuat. “Kalau melanjutkan, harusnya tetap dilanjutkan. Karena sudah jelas dalam keterangan saksi disebut tiga orang itu yang turun ke laut. Bahkan kerabat saksi yang jadi otak pembunuhannya karena dia yang ajak dua lainnya,” kata Dwi.
Atas penanganan yang dianggap tidak profesional itu, pihak keluarga bersama Dwi berencana melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tengah. “Kami akan bikin laporan resmi ke Divisi Propam Polda Sulteng tentang kinerja kepolisian Tolitoli yang kami nilai tidak profesional,” tandasnya.
Kasus dugaan pembunuhan terhadap Aryanto Kasukung terjadi di kawasan hutan bakau, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli. Hingga kini, keluarga masih menunggu kejelasan proses hukum atas kematian Aryanto.