PARIGI MOUTONG – Setelah viralnya aktivitas penambangan pasir diduga ilegal di Sungai Desa Sigenti, kini aksi serupa kembali terjadi di Sungai Tada, Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan,Kabupaten Parigi Moutong. Aktivitas pengambilan pasir dan batu ini dilakukan di sekitar bantaran sungai yang masuk dalam kawasan terlarang, diduga tidak jauh dari bendungan irigasi.
Penambangan tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi, dan berpotensi besar merusak lingkungan. Pemerintah sebenarnya telah mengatur pelarangan pengambilan material seperti pasir dan batu dalam radius tertentu dari bendungan, tepatnya 500 meter di hulu dan 1000 meter di hilir bendungan. Papan larangan pun telah dipasang di lokasi tersebut.
Sayangnya, larangan itu diabaikan. Aktivitas para penambang terekam dalam kamera dan video oleh seorang warga yang menyaksikan langsung di lapangan. Video ini kemudian menyebar di media sosial dan memicu keprihatinan publik.
Penambangan pasir secara ilegal memiliki dampak serius, di antaranya:
- Erosi dan runtuhnya tanah di sekitar sungai
- Pencemaran air dan kerusakan lahan
- Gangguan ekosistem flora dan fauna
- Ancaman banjir serta kerusakan infrastruktur irigasi
- Gangguan terhadap pertanian warga dan kesehatan masyarakat
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsubsektor Tinombo Selatan yang dipimpin Iptu I Wayan Suteja serta Kapolres Parigi Moutong AKBP Jovan R Sumual dikonfirmasi belum memberikan pernyataan resmi terkait aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal yang membahayakan keselamatan lingkungan dan infrastruktur vital daerah.