Negosiasi Ganti Rugi PT BJS Ditunggu Sepekan

Dalam forum tersebut, Syamsu Alam menurunkan tawaran dari Rp500 ribu per meter menjadi Rp250 ribu per meter. Namun, perwakilan perusahaan belum mengambil keputusan.

Negosiasi Ganti Rugi PT BJS Ditunggu Sepekan
Sekretaris Satgas PKA Sulteng, Apditya Sutomo/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Negosiasi ganti rugi lahan antara pemilik lahan Syamsu Alam dan Laane Tahir dengan PT Bukit Jejer Sukses (BJS) belum mencapai kesepakatan. Sekretaris Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, Apditya Sutomo, menyatakan pertemuan terakhir mengerucut pada perbedaan nilai kompensasi.

“Persoalan ini kan sebenarnya soal ganti rugi lahan. Ganti rugi lahan yang kalau saya lihat ini masalah nilai yang belum ketemu,” ujar Apditya.

Dalam forum tersebut, Syamsu Alam menurunkan tawaran dari Rp500 ribu per meter menjadi Rp250 ribu per meter. Namun, perwakilan perusahaan belum mengambil keputusan.

“Pihak perusahaan yang hadir dia sampaikan akan komunikasikan ke manajemen. Terhitung sejak kemarin hingga satu minggu ke depan akan dikabari lewat surat resmi dari perusahaan,” katanya.

Pemerintah daerah juga menjadwalkan rapat evaluasi guna menentukan langkah lanjutan. Satgas PKA, kata Apditya, turun langsung meninjau lokasi untuk memastikan data dan informasi lapangan.

“Kami berharap persoalannya bisa cepat selesai. Kami melakukan peninjauan lapangan dengan harapan agar bisa mendapatkan informasi secara utuh, kemudian persoalan ini tidak berlarut-larut. Karena menurut saya kasus ini bukan kasus yang begitu rumit untuk diselesaikan,” tegasnya.

Apditya membantah isu tumpang tindih perizinan. Ia menegaskan PT BJS belum mengantongi hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU).

“Kalau berkaitan dengan tumpang tindih perizinan ya itu tidak ada. Karena perusahaan sendiri sebenarnya tidak memiliki alas hak perizinan berkaitan dengan hak atas tanah dalam hal ini HGB atau HGU. Dan itu juga dikuatkan melalui keterangan resmi dari kantor pertanahan Morowali bahwa PT BJS belum memiliki hak guna bangunan,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengakui perlunya verifikasi atas klaim pembayaran ganti rugi. Perusahaan menyebut telah membayar, sementara warga menilai pembayaran tersebut tidak tepat sasaran.

“Kalau menurut perusahaan dia sudah melakukan pembayaran ganti rugi. Nah kalau menurut warga, perusahaan melakukan ganti rugi itu salah sasaran, bukan di lokasi di situ. Nah itu tentunya harus butuh verifikasi dan validasi secara mendalam,” ujarnya.

Ia menilai langkah perusahaan membuka ruang negosiasi menunjukkan adanya pengakuan terhadap kepemilikan lahan Syamsu Alam.

“Secara tidak langsung perusahaan membuka ruang negosiasi, artinya perusahaan juga mengakui bahwa di situ ada lokasi milik Pak Syamsu Alam,” katanya.

Sebagai unit kerja gubernur, Satgas PKA akan menyusun laporan dan legal opinion berbasis fakta untuk diserahkan kepada gubernur sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Kami sebagai unit kerja gubernur berupaya maksimal untuk menyajikan fakta-fakta objektif dalam bentuk laporan, dalam bentuk legal opinion kepada gubernur sebagai pimpinan kami yang punya kewenangan penuh untuk mengeluarkan keputusan ataupun kebijakan,” tutupnya.

error: Content is protected !!