PALU, Rajawalinet.co – Publik Sulawesi Tengah kembali mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi dana insentif retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Kasus yang diduga menyeret nama mantan kepala dinas, Hj. Asmaulhusna Syah ini, telah memasuki tahun kelima sejak mulai diselidiki Polda Sulteng pada 2020, namun hingga kini belum jelas ujungnya.
Dugaan penyimpangan tersebut bermula dari laporan aktivis antikorupsi yang menyoroti pengelolaan dana insentif retribusi IMB periode 2017–2019. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) PMPTSP Morowali bahkan telah memberikan keterangan yang menguatkan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kejahatan Jabatan.
Menurut keterangan yang dihimpun, beberapa dugaan perbuatan melawan hukum dilakukan, di antaranya:
- Mantan kadis diduga menyimpan dan menguasai 5% dana insentif retribusi IMB sejak 2017 hingga 2019, sekaligus menetapkan besaran insentif yang dibagikan tanpa dasar yang sah.
- Laporan pertanggungjawaban disusun tidak sesuai fakta, bahkan sebagian kegiatan yang dilaporkan ternyata fiktif.
- Dana insentif yang seharusnya disalurkan kepada pegawai diduga masih ditahan dan digunakan untuk kepentingan lain.
- Sejumlah kegiatan yang dibiayai dari dana tersebut tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Morowali.
Temuan itu mengarah pada dugaan kerugian negara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010 serta Peraturan Bupati Morowali Nomor 22 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pajak dan retribusi daerah.
Audit resmi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 29 November 2022 melalui laporan Nomor PE.03/SR-17/PW19/5/2022 menyebutkan, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp7,08 miliar.
Meski kerugian negara sudah terhitung dan saksi-saksi memberikan keterangan, kasus ini justru tak kunjung mendapat kejelasan. Lambannya penanganan menimbulkan tanda tanya besar tentang komitmen aparat dalam memberantas korupsi.
Aktivis Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Sulawesi Tengah mendesak agar Polda Sulteng segera mempercepat proses hukum, demi mengembalikan kepercayaan publik.
“Jangan sampai masyarakat menilai penanganan perkara hanya sekadar formalitas,” tegas salah seorang aktivis ARAK di Palu.
Kini, publik menunggu jawaban apakah kasus dugaan korupsi miliaran rupiah ini akan benar-benar dituntaskan, atau kembali menjadi catatan panjang kasus mangkrak di Sulawesi Tengah.
Kasubdit Penmas Polda Sulteng Sugeng Lestari dikonfirmasi:
- Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana insentif retribusi IMB di Dinas PMPTSP Morowali tahun 2017–2019 sudah ditangani Polda Sulteng sejak 2020. Mengapa hingga kini proses hukumnya belum menunjukkan perkembangan yang jelas?
- Apakah benar hasil audit BPK telah menyebutkan adanya kerugian negara sekitar Rp7,08 miliar, dan bagaimana tindak lanjut Polda Sulteng terkait temuan tersebut?
- Apa kendala utama penyidik dalam menuntaskan kasus ini hingga sekarang?
- Apakah ada rencana penetapan tersangka dalam waktu dekat, mengingat sejumlah saksi dari internal ASN Morowali telah memberikan keterangan yang memperkuat dugaan penyimpangan?
- Bagaimana komitmen Polda Sulteng untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus korupsi, agar tidak muncul kesan perkara ini mangkrak?
- Apakah status perkara ini sudah penyidikan atau masih penyelidikan?
Melalui saluran aplikasi whatsapp ia menuliskan diteruskan ke bagian Kriminal Khusus (Krimsus).
“saya teruskan ke tipikor, bos”. Tulisnya.
Namun hingga berita ini terbit tidak satupun konfirmasi terjawab.