PALU – Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah, Harsono Bereki, mempertanyakan kejelasan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan SMP di Kabupaten Poso, pada Selasa (21/01/2025).
Laporan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) pada 18 Oktober 2024 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Menurut Harsono, laporan yang dilengkapi bukti-bukti awal tersebut semula dinyatakan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso. Namun, saat dikonfirmasi ke Kejari Poso, berkas penyelidikan disebutkan telah dikembalikan ke Kejati Sulteng. Ironisnya, pihak Kejati Sulteng justru menyatakan laporan tersebut tidak ada di kantor mereka.
“Saya heran, laporan ini seolah dilempar-lempar antara Kejati dan Kejari. Hingga saat ini, saya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang merupakan hak saya sebagai pelapor,” tegas Harsono dalam konferensi pers di Palu.
KRAK Sulteng melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan anggaran Rp13,47 miliar untuk pengadaan 112 unit laptop di Kabupaten Poso pada 2022.
Harsono mengungkapkan bahwa barang yang dibelanjakan bukan laptop sesuai spesifikasi, melainkan Chromebook Acer C733 yang tidak sebanding dengan harga yang dianggarkan.
Dugaan lainnya adalah markup harga yang signifikan, di mana satu unit Chromebook dibeli seharga Rp7,31 juta untuk SD dan Rp7,55 juta untuk SMP. Padahal, harga pasar hanya Rp4,74 juta per unit. Selisih harga tersebut memunculkan potensi kerugian negara hingga Rp4,5 miliar.
Tidak hanya itu, barang yang dibelanjakan memiliki keterbatasan fungsi karena hanya bisa digunakan dengan akses internet yang stabil. Sayangnya, banyak daerah di Poso belum memiliki infrastruktur internet memadai, sehingga barang-barang tersebut menjadi kurang efektif.
“Kami mendesak Kejati Sulteng dan Kejari Poso untuk segera berkoordinasi dan menghentikan aksi saling lempar tanggung jawab. Kasus ini melibatkan pejabat penting, seperti Kepala Dinas Pendidikan Poso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan penyedia barang dari PT. Complus Sistem Solusi. Ini harus diusut tuntas,” ujar Harsono.
Harsono juga menyoroti dugaan manipulasi dokumen serah terima barang yang sengaja menghilangkan informasi penting, seperti garansi dan fungsi barang, sehingga semakin menguatkan indikasi kecurangan.
Harsono mengingatkan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk nyata dari dugaan korupsi yang harus diusut hingga tuntas demi keadilan.