LAKI Desak Kajati Sulteng Tindak Dugaan KKN Morowali dan Skandal Sawit PT CAS

Amirudin Mahmud menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng seharusnya tidak menutup mata terhadap bukti-bukti kuat dalam dua perkara tersebut. Ia menilai penanganan kasus Mess Pemda Morowali justru berjalan di tempat, padahal nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

LAKI Desak Kajati Sulteng Tindak Dugaan KKN Morowali dan Skandal Sawit PT CAS
Para pengunjuk rasa berfoto bersama di depan Kantor Kejati Sulteng usai melakukan aksi/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi (LAKI) Pejuang 45 Sulawesi Tengah menyoroti lambannya penegakan hukum atas sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sulteng. Dua kasus yang dinilai paling mencolok adalah dugaan korupsi pembangunan Mess Pemda Morowali di Palu dan kasus perkebunan kelapa sawit PT Celebes Agro Sejahtera (CAS) yang menyeret nama Bupati Morowali Utara. hal ini mereka sampaikan dalam aksi unjuk rasa mereka di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Selasa, (4/11/2025).

Ketua Umum LAKI Pejuang 45 Sulteng, Amirudin Mahmud, menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng seharusnya tidak menutup mata terhadap bukti-bukti kuat dalam dua perkara tersebut. Ia menilai penanganan kasus Mess Pemda Morowali justru berjalan di tempat, padahal nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

“Kami mendesak Kepala Kejati Sulawesi Tengah segera menetapkan tersangka dan menahan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda Morowali di Palu. Nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp9 miliar, dan publik berhak melihat langkah tegas, bukan gertak sambal,” tegas Amirudin saat ditemui usai aksi.

LAKI Desak Kajati Sulteng Tindak Dugaan KKN Morowali dan Skandal Sawit PT CAS
Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Sulteng, Amirudin Mahmud/Sumber: Istimewa

Menurutnya, indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan Mess Pemda Morowali sangat jelas. Dari total anggaran Rp14 miliar yang bersumber dari APBD Morowali tahun 2024, sekitar Rp9 miliar telah dicairkan tanpa dasar pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD. Amirudin menyebut hal ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap mekanisme keuangan daerah.

“Jika tidak terbongkar sejak tahap pertama pembayaran, bisa jadi seluruh Rp14 miliar sudah lenyap tanpa jejak. Ini bukan lagi kelalaian, tapi kejahatan terstruktur,” ujarnya.

Selain menyoroti proyek tersebut, Amirudin juga menuntut aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran hukum oleh PT CAS di Kabupaten Morowali Utara. Menurutnya, perusahaan tersebut beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah dan tetap mendapatkan izin dari bupati setempat.

“Aktivitas PT CAS tanpa HGU adalah pelanggaran nyata. Lebih parah lagi, Bupati Morowali Utara justru menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan bagi perusahaan itu. Tindakan seperti ini memperlihatkan adanya kolusi antara pejabat daerah dan pengusaha,” kata Amirudin.

Ia menambahkan, penerbitan izin tersebut tidak memenuhi syarat administratif maupun hukum, seperti tidak adanya persetujuan masyarakat pemilik lahan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Masyarakat di sekitar wilayah perkebunan kini menuntut hak-hak mereka yang dilanggar.

“Izin yang diterbitkan tanpa dasar persetujuan rakyat dan tanpa AMDAL adalah bentuk kejahatan administratif sekaligus pelanggaran hukum pidana. Ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat Morowali Utara,” tegasnya.

Amirudin mendesak Kejati dan Polda Sulteng bekerja secara terbuka, profesional, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Ia menilai pengembalian kerugian negara tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana korupsi.

“UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Jadi jangan ada kompromi dengan pelaku,” tambah Amirudin.

Amirudin menegaskan bahwa ia bersama anggotanya akan kembali menyeruduk Kantor Kejati Sulteng pada esok hari sebagai tindak lanjut dari aksi yang telah mereka lakukan hari ini.

“Kami akan terus melakukan aksi sampai skandal di PT CAS terkuak dan bahkan Bupati Morowali dicopot dari jabatannya, sebagaimana permintaan masyarakat,” tegas Amirudin.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Mess Pemda Morowali dan skandal perkebunan sawit PT CAS kini menjadi perhatian publik di Sulawesi Tengah. LAKI Pejuang 45 berjanji akan terus mengawal dua kasus tersebut hingga para pihak yang bertanggung jawab benar-benar diseret ke meja hijau.

error: Content is protected !!