Kusnadi: Cabut Laporan ke Kapolri, Baru Bicara Kerja Sama

Menurut Kusnadi, selama laporan tersebut belum dicabut, tidak ada jaminan keamanan bagi masyarakat untuk tetap menambang di Poboya.

Kusnadi: Cabut Laporan ke Kapolri, Baru Bicara Kerja Sama
Pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang diwakili Senior Consul CPM, Sudarto/Sumber: Adyaksa

PALU, Rajawalinet.co — Sekretaris Pokja Pertambangan Poboya sekaligus Koordinator Rakyat Lingkar Tambang Poboya, Kusnadi, menegaskan PT Citra Palu Minerals (CPM) harus mencabut laporan ke Kapolri terkait aktivitas tambang rakyat sebelum kembali membahas skema kerja sama atau join operation.

Menurut Kusnadi, selama laporan tersebut belum dicabut, tidak ada jaminan keamanan bagi masyarakat untuk tetap menambang di Poboya. Ia menilai laporan ke Mabes Polri berpotensi terus diproses dan menjadi ancaman langsung bagi penambang rakyat.

“Kalau surat itu tidak dicabut, berarti tidak ada jaminan keamanan bagi rakyat untuk tetap menambang. Bagaimanapun juga Mabes Polri akan tetap memproses laporan itu,” kata Kusnadi, Sabtu (7/2/2026).

Ia menyebut masyarakat dan Lembaga Adat Poboya sejak awal menunggu itikad baik CPM untuk mencabut laporan tersebut. Namun, alih-alih mencabut, CPM justru menyampaikan rencana akan kembali melaporkan aktivitas tambang rakyat ke berbagai institusi penegak hukum.

“Kalau itu dicabut, baru ada jaminan keamanan. Tapi sekarang dia justru menyatakan akan melaporkan ke mana-mana lagi,” ujarnya.

Kusnadi juga menyoroti laporan CPM ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM dan Kapolri yang muncul di tengah proses pembahasan draf join operation. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kesepahaman awal antara masyarakat dan CPM.

“Ini sebenarnya bentuk pengkhianatan. Sementara kita bersama-sama menggagas join operation, tiba-tiba mereka melapor ke Gakkum ESDM dan Kapolri,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, rencana penurunan satuan tugas dari Gakkum ESDM dan Mabes Polri yang sempat mengejutkan masyarakat ternyata bersumber dari laporan CPM sendiri. Dalam laporan tersebut tercantum nama Damar Kusumanto dan Yan Adriansyah.

Sebelumnya, PT CPM mengirimkan dua surat laporan, masing-masing kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 23 Januari 2026 dan kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae tertanggal 7 Januari 2026.

“Ternyata gara-gara laporan ini. CPM sendiri yang bikin kacau situasi yang seharusnya bisa tenang,” kata Kusnadi.

Terkait rencana pertemuan lanjutan, Kusnadi menegaskan CPM wajib menghadirkan pihak-pihak yang namanya tercantum dalam laporan tersebut. Ia menilai pertemuan tanpa kehadiran mereka hanya akan mengulang pembahasan tanpa hasil.

“Kalau Damar dan Yan tidak dihadirkan, percuma kita rapat terus. Tidak ada gunanya,” ujarnya.

Kusnadi menambahkan, selama CPM belum mencabut laporan ke Kapolri dan belum menyampaikan pernyataan resmi untuk tidak lagi melaporkan aktivitas tambang rakyat ke Kapolri dan Dirjen Gakkum ESDM, pembahasan kemitraan sebaiknya dihentikan sementara.

Ia juga menyoroti belum terpenuhinya tuntutan utama masyarakat, khususnya terkait surat resmi CPM kepada Kementerian ESDM yang menyatakan kesediaan melepas wilayah kontrak karya seluas 246 hektare untuk Lembaga Adat Poboya.

“Selama CPM tidak mencabut laporan ke Kapolri, jangan dulu ajak bicara kerja sama atau kemitraan. Tidak ada jaminan bagi rakyat untuk menambang dengan aman dan nyaman di Poboya,” pungkas Kusnadi.

Sementara itu, Senior Consul CPM, Sudarto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku telah menyampaikan desakan Masyarakat Poboya kepada pimpinan PT CPM.

“Sudah saya sampaikan ke pimpinan bang,” balas Sudarto pada Sabtu, (7/2/2026)

Sebelumnya, pada Kamis (5/2/2026), masyarakat kembali melakukan mediasi dengan pihak perusahaan yang diwakili Senior Consul PT CPM, Sudarto, sebagai tindak lanjut penagihan janji penciutan wilayah kontrak karya. Namun, Kusnadi menegaskan pertemuan tersebut kembali tidak menghasilkan keputusan konkret atas tuntutan masyarakat.

error: Content is protected !!