Kusnadi: Aktivitas Tambang di Poboya Berada dalam Izin CPM, Bukan Ilegal

Menurut Kusnadi, pernyataan Wakapolda didasarkan pada dokumen resmi yang telah dikeluarkan PT Citra Palu Minerals (CPM) selaku pemegang kontrak karya di wilayah tersebut

Kusnadi Paputungan: Aktivitas Tambang di Poboya Berada dalam Izin CPM, Bukan Ilegal
Perwakilan Masyarakat Adat Poboya sekaigus Sekretaris Pokja Tambang Rakyat Poboya, Kusnadi/Sumber: Istimewa

PALU, Rajawalinet.co – Perwakilan masyarakat adat Poboya sekaligus Sekretaris Pokja Pertambangan Rakyat Poboya, Kusnadi, menanggapi pernyataan Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf yang menegaskan tidak ada praktik tambang ilegal di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Menurut Kusnadi, pernyataan Wakapolda didasarkan pada dokumen resmi yang telah dikeluarkan PT Citra Palu Minerals (CPM) selaku pemegang kontrak karya di wilayah tersebut. Ia menyebut CPM telah beberapa kali menyurati pemerintah dan kementerian terkait.

“Pak Wakapolda mengacu pada surat-surat resmi CPM. Sudah tiga kali CPM mengeluarkan surat, terakhir tanggal 17 Desember, yang pada intinya mengacu pada permohonan penciutan wilayah sebagaimana diusulkan Lembaga Adat Poboya ke Kementerian ESDM,” ujar Kusnadi saat diwawancarai melalui sambungan WhatsApp, Kamis (15/1/2026).

Kusnadi menjelaskan, selain mendorong penciutan wilayah, CPM juga mengajak masyarakat adat Poboya untuk menjalin kerja sama operasional. Menurutnya, langkah tersebut menjadi upaya legalisasi aktivitas tambang rakyat agar memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kerja sama operasional itu dimaksudkan CPM sebagai langkah legal agar aktivitas tambang rakyat di Poboya sah secara hukum. Dasar hukumnya adalah kontrak karya CPM,” tegasnya.

Atas dasar itu, Kusnadi menilai pernyataan Wakapolda yang menyebut tidak ada tambang ilegal di Poboya menjadi masuk akal, karena seluruh aktivitas masyarakat berlangsung di dalam wilayah izin CPM.

“Makanya Pak Wakapolda bilang tidak ada tambang ilegal di Poboya. Yang ada itu wilayah IUP CPM. Masyarakat beraktivitas di wilayah yang sah, dan CPM juga tidak mempersoalkan aktivitas masyarakat, bahkan mendukung melalui rencana kerja sama,” katanya.

Ia menambahkan, kepolisian tetap akan bertindak jika ditemukan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin CPM. Hal itu juga telah disampaikan secara terbuka oleh Wakapolda Sulteng.

“Kalau di luar wilayah CPM, itu baru ilegal dan pasti ditindak. Itu sudah jelas,” ucap Kusnadi.

Lebih jauh, Kusnadi menyatakan dukungan moralnya kepada Wakapolda Sulteng. Ia juga menyoroti sikap sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang kerap mengkritik aktivitas tambang rakyat di Poboya.

“Kalau memang peduli pada rakyat, mari sama-sama mendorong agar aktivitas pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat dilegalkan, bukan malah mendorong kriminalisasi,” tegasnya.

Terkait tudingan adanya 850 ton sianida di Poboya, Kusnadi menyebut klaim tersebut tidak berdasar jika tidak disertai bukti.

“Kalau ada bukti 850 ton sianida, tunjukkan di mana. Jangan membangun opini tanpa data. Kalau ada, ayo kita tunjukkan dan panggil polisi. Tapi kalau tidak ada, itu fitnah dan merugikan masyarakat,” katanya.

Ia juga membeberkan perkembangan proses legalisasi tambang rakyat Poboya. Saat ini, kata Kusnadi, pembahasan kerja sama operasional antara Lembaga Adat Poboya dan PT CPM telah memasuki tahap akhir.

“Kerja sama ini menempatkan Lembaga Adat Poboya sebagai pihak pertama dan CPM sebagai pihak kedua. Prinsipnya kesetaraan, saling menghargai, saling menguntungkan, serta pengakuan bahwa wilayah usulan penciutan seluas 246 hektare merupakan wilayah masyarakat adat Poboya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Poboya berada di dalam wilayah izin kontrak karya PT CPM. Ia menyatakan seluruh kegiatan di wilayah tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan dan tidak dapat dikategorikan sebagai tambang ilegal.

“Kalau aktivitas pertambangan di Poboya, itu wilayah tambangnya CPM. Tidak ada yang ilegal,” tegas Helmi, Rabu (14/1/2026).

error: Content is protected !!