KPK Bantah Intimidasi dalam Pemeriksaan Febrie Diansyah

Febrie diduga memiliki informasi penting terkait kasus dugaan suap yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto

Mantan juru bicara KPK, Febrie Diansyah.Foto: RRI

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan adanya intimidasi dalam pemeriksaan mantan juru bicara KPK, Febrie Diansyah.

Febrie dipanggil oleh KPK terkait dugaan suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku.

“KPK tidak pernah melakukan tindakan intimidatif terhadap saksi-saksi yang dipanggil. Bila ada pihak yang menyatakan seperti itu, dipersilakan untuk hadir dan menyampaikan langsung,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi, Jumat (28/3/2025).

Tessa menegaskan bahwa pemanggilan Febrie telah didasarkan pada alat bukti yang dimiliki penyidik. “Proses pemanggilan seluruh saksi sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan tentunya melihat berbagai alat bukti yang ada,” ujarnya.

Menurut Tessa, Febrie diduga memiliki informasi penting terkait kasus dugaan suap yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. “Sampai saat ini, seluruh saksi yang dipanggil pasti memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, Febrie Diansyah batal menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaannya ditunda karena penyidik yang menangani kasus ini tengah menjalani cuti Idulfitri 1446 Hijriah.

“Ada informasi dari bagian penyidikan bahwa karena sejumlah penyidik sedang cuti, maka jadwal pemeriksaan saya akan diundur,” kata Febrie di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/3/2025).

Namun, Febrie belum dapat memastikan kapan jadwal pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang. “Jadi dijadwal ulang, estimasinya ya mungkin setelah Lebaran,” tambahnya.

Sementara itu, KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor hukum Visi Law di Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Hasil penggeledahan di kantor Visi Law mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE),” ungkap Tessa pada Kamis (20/3/2025).

Diketahui, Visi Law merupakan kantor hukum yang didirikan oleh Febrie Diansyah. Juru bicara KPK mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan atas dugaan TPPU yang dilakukan oleh SYL. “Benar, ini terkait dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus TPPU tersangka SYL,” kata Tessa pada Rabu (19/3/2025).

KPK menjelaskan bahwa penggeledahan di Visi Law dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan TPPU SYL yang sempat menggunakan jasa hukum dari kantor tersebut.

Namun, dalam pemeriksaan hari ini, Febrie dipanggil terkait kasus dugaan suap PAW DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. KPK terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus tersebut.