Korupsi Timah : Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Penting

Langkah pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan kepentingan publik.
Langkah pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan kepentingan publik.

Jakarta, rajawalinet.co – Pada Rabu, 9 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi penting.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial :

  1. RF, menjabat sebagai Direktur PT Tin Industri Sejahtera.
  2. YSC, yang sebelumnya menjabat Direktur PT Tinido Inter Nusa (2015–2019) dan kini menjabat sebagai Komisaris PT Tinido Inter Nusa sejak 2019.

Keduanya dimintai keterangan untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan beberapa pihak terkait lainnya.

Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan kasus untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menyasar praktik Tata Niaga Komoditas Timah yang terjadi di lingkup PT Timah Tbk, perusahaan yang mengelola pertambangan di Indonesia.

Dugaan pelanggaran terjadi selama tujuh tahun, dari 2015 hingga 2022, dan merugikan keuangan negara.

Langkah pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan kepentingan publik, termasuk dalam sektor pertambangan yang memegang peran strategis bagi perekonomian nasional.