
MANADO, Rajawalinet.co — Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pendekatan preventif dan inovasi digital, saat menghadiri kegiatan Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa di Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) itu berlangsung di Kota Manado, Sulawesi Utara, dan dihadiri Gubernur Sulut Yulius Selvanus, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, serta perangkat desa se-Sulut.
Dalam arahannya, Reda Manthovani menekankan bahwa Kejaksaan kini mengedepankan upaya pencegahan dibandingkan penindakan semata, terutama dalam mengawal pengelolaan dana desa.
“Kejaksaan tidak hanya fokus pada represif, tetapi lebih pada langkah preventif. Ini penting mengingat tren kasus korupsi dana desa yang terus meningkat secara nasional,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah perkara korupsi dana desa mengalami lonjakan signifikan. Pada 2023 tercatat 187 perkara, meningkat menjadi 275 perkara pada 2024, dan melonjak hingga 535 perkara pada 2025. Hingga triwulan pertama 2026, sudah terdapat 79 perkara dalam tahap penyidikan.
Dari sudut pandang penegakan hukum, kondisi ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat serta peningkatan kapasitas aparatur desa. Jamintel menilai, lemahnya perencanaan, keterbatasan SDM, dan potensi moral hazard menjadi faktor utama terjadinya penyimpangan.
Khusus di Sulawesi Utara, tercatat empat perkara terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Satu perkara masih dalam tahap penyidikan, sementara tiga lainnya telah memasuki tahap penuntutan.
Sebagai langkah strategis, Kejaksaan menghadirkan Program Jaksa Garda Desa yang berfungsi sebagai pendamping hukum bagi aparatur desa. Program ini diperkuat dengan inovasi digital melalui Aplikasi Jaga Desa dan Aplikasi Jaga Dapur MBG.
“Aplikasi Jaga Desa memungkinkan monitoring anggaran secara real-time, sedangkan Jaga Dapur MBG mendukung Program Makan Bergizi Gratis dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan,” jelasnya.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, kolaborasi lintas sektor juga diperkuat melalui sinergi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengamanan intelijen dan pertukaran data. Selain itu, ABPEDNAS dan Badan Permusyawaratan Desa didorong menjadi mitra strategis dalam fungsi pengawasan di tingkat desa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, SH., MH., dalam keterangan tertulis dari Jakarta, Rabu (8/4/2026), menyampaikan bahwa tujuan utama dari program ini adalah menekan angka korupsi dana desa hingga seminimal mungkin.
Adapun tindak pidana korupsi dana desa yang terjadi tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18.
“Target kita jelas, menurunkan angka korupsi dana desa secara signifikan melalui sistem pengawasan terintegrasi,” tegasnya.
Melalui pendekatan ini, Kejaksaan berharap aparatur desa dapat bekerja lebih optimal, transparan, dan akuntabel demi mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.











