Indeks

Kontrak RSUD Poso Rp265 M Batal di Depan Bupati

Satker yang mengundang harus bertanggung jawab. Jangan sampai kepala daerah dipakai sebagai panggung, sementara syarat kontraknya belum beres

Kontrak RSUD Poso Rp265 M Batal di Depan Bupati
Ilustrasi AI

PALU, Rajawalinet.co – Penandatanganan kontrak Pembangunan RSUD Poso senilai Rp265,74 miliar batal dilaksanakan di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, pada Kamis 24 September 2026. Padahal Bupati Poso, Verna Inkiriwang, telah hadir untuk menyaksikan langsung prosesi tersebut.

Batalnya penandatanganan itu terekam dalam video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut disebutkan, kontrak batal karena masih menunggu satu dokumen. Hingga Jumat 26 September 2026, Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah belum menjelaskan secara resmi dokumen apa yang dimaksud.

Forum Pemuda Kaili Bangkit (FPKB) menilai pembatalan di detik akhir tersebut janggal dan merugikan.

Kontrak Rp265 miliar gagal diteken di depan bupati hanya karena satu dokumen. Pertanyaannya sederhana: dokumen apa, dan kenapa baru ketahuan di hari penandatanganan? kata juru bicara FPKB, Randir L. Taipo, di Palu.

Randir menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kehadiran Bupati Poso. Menurutnya, kehadiran kepala daerah dalam penandatanganan proyek strategis yang nantinya menjadi aset daerah adalah hal lazim dan patut diapresiasi.

Bupati hadir untuk mendukung rumah sakit bagi rakyatnya, itu hal yang baik. Yang tidak wajar adalah acaranya digelar sebelum dokumennya lengkap. Bupati jadi didatangkan jauh-jauh untuk sesuatu yang belum siap, ujarnya.

Dari perspektif hukum pengadaan, FPKB mengingatkan bahwa kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sangat jelas diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. PPK wajib memastikan seluruh dokumen, termasuk persetujuan anggaran tahun jamak, lengkap sebelum kontrak diteken.

Kelengkapan dokumen harusnya dipastikan dalam rapat persiapan kontrak, jauh sebelum undangan disebar. Satker yang mengundang harus bertanggung jawab. Jangan sampai kepala daerah dipakai sebagai panggung, sementara syarat kontraknya belum beres, tegas Randir.

Ia juga mengingatkan agar kehadiran pejabat tidak menjadi tekanan psikologis bagi PPK. Keputusan menandatangani kontrak hanya boleh didasarkan pada pemenuhan syarat formil dan materiil, bukan karena siapa yang hadir menyaksikan.

PPK harus memutuskan berdasarkan kelengkapan syarat, bukan karena siapa yang hadir. Kalau satu dokumen penentu belum ada, kontrak memang tidak boleh diteken, dan itu harus dijelaskan terbuka, katanya.

FPKB turut menyoroti aspek anggaran. Perjalanan dinas bupati dan rombongan ke Jakarta menggunakan APBD Poso. Masyarakat berhak tahu siapa yang mengundang dan berapa biaya yang dikeluarkan untuk agenda yang ternyata belum siap.

Berdasarkan data LPSE, pemenang tender RSUD Poso telah ditetapkan sejak 15 Juli 2026. Jadwal penandatanganan kontrak semula 3-7 Agustus 2026. Artinya, hingga kini kontrak telah terlambat sekitar tujuh minggu. Kejanggalan lain, LPSE mencantumkan tahun anggaran 2026, sementara dokumen uraian pekerjaan menyebut 2026-2027 yang mengindikasikan kontrak tahun jamak yang butuh persetujuan Kementerian Keuangan.

Di satker yang sama, Sekolah Rakyat untuk anak-anak kita sudah dua kali dibatalkan dan sampai sekarang belum berkontrak. Sementara RSUD Poso terus dikejar untuk diteken meski dokumennya belum lengkap. Pemuda Sulawesi Tengah melihat ini dan kami tidak akan diam, tegas Randir.

Hingga berita ini diturunkan, Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah belum memberikan klarifikasi resmi. FPKB bersama Komunitas Anti Korupsi Sulteng (KAK Sulteng) berencana menggelar aksi di Kantor Satker/BPPW Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Palu, untuk meminta penjelasan terbuka.

Kami ingin jawaban langsung dari Satker. Rumah sakit ini untuk rakyat, maka rakyat berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi, pungkasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version