PALU, Rajawalinet.co – Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek Preservasi Ruas Jalan Batas Kota Tolitoli–Silondou (SBSN) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Selasa (8/9/2026).
Laporan disampaikan Ketua KAK Sulawesi Tengah, Marwan, dengan membawa hasil pemantauan lapangan, telaah dokumen, dokumentasi kondisi fisik pekerjaan serta sejumlah temuan teknis pada proyek yang dikerjakan PT Anugerah Karya Agra Sentosa (AKAS).
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp243,23 miliar, dari HPS/pagu Rp261,31 miliar. KAK menegaskan laporan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keterlambatan, pemutusan kontrak atau sanksi daftar hitam terhadap penyedia.
Menurut Marwan, perhatian KAK justru diarahkan pada pekerjaan yang telah dinyatakan sebagai progres, masuk dalam Monthly Certificate (MC), dan kemudian dibayarkan menggunakan keuangan negara.
“Pertanyaan kami sederhana: dari pekerjaan yang sudah dibayar itu, apa semuanya benar? Apakah volumenya benar, materialnya benar, mutunya benar dan pelaksanaannya sesuai spesifikasi?” ujar Marwan.
KAK mencatat progres proyek sebelum kontrak berakhir berada di kisaran 79,244 persen. Namun, angka tersebut menurut Marwan tidak dapat otomatis dianggap sebagai bukti seluruh pekerjaan telah memenuhi persyaratan kontrak.
“Kami tidak mengatakan progres 79 persen itu kerugian negara. Angka itu harus dibongkar berdasarkan item pekerjaannya, volumenya, mutu, hasil pengujian dan berapa yang sudah dibayar,” katanya.
Soroti Material hingga Matras Bambu
Dalam laporan, KAK menyoroti sejumlah aspek teknis, antara lain material agregat, produksi material di quarry, lapis fondasi, timbunan, matras bambu, geotextile, hingga kondisi permukaan perkerasan.
Pada segmen Bambuan, KAK menemukan bagian matras bambu dalam kondisi rusak, patah dan bergeser. Sebagian material timbunan juga disebut mengalami erosi.
Meski demikian, Marwan menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak mengenai penyebab kerusakan tersebut.
“Kami tidak ingin asal menyimpulkan penyebab kerusakan. Kondisi fisiknya ada dan kami dokumentasikan. Selanjutnya harus diperiksa desain, pelaksanaan, material, hasil pengujian dan pengawasannya.”
KAK juga meminta pemeriksaan terhadap keterkaitan antara kontrak, addendum, site meeting, perpanjangan waktu, pekerjaan fisik, hasil pengujian, MC hingga pembayaran.
“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami menyerahkan temuan untuk diuji. Kalau semuanya benar, silakan dinyatakan benar. Tetapi kalau ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan sudah dibayar negara, tentu harus ada pertanggungjawaban.” tegas Marwan.
KAK berharap Kejati Sulteng memeriksa proyek tersebut secara menyeluruh dan objektif. Menurut Marwan, pemutusan kontrak maupun blacklist merupakan persoalan tersendiri dan tidak otomatis menghapus kewajiban mempertanggungjawabkan pekerjaan yang sebelumnya telah dibayar.
“Kontrak boleh berakhir, tetapi pertanggungjawaban terhadap uang negara tidak boleh berakhir hanya karena kontraknya diputus.”











