JAKARTA, Rajawalinet.co – Dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di Lampung kini ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung. Penyidik tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan kawasan hutan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V.
Penanganan perkara tersebut diambil alih Tim Penyidik JAM PIDSUS dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Pengambilalihan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026, serta Nomor Prin-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 47 orang saksi, melakukan penyitaan sejumlah dokumen, serta meminta perhitungan dari ahli untuk mendukung pengungkapan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui rilis resmi di Jakarta, Senin (7/9/2026), menyampaikan bahwa penyidik menemukan fakta yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum.
Menurut Anang, fakta tersebut berkaitan dengan aktivitas penanaman perkebunan tebu oleh PT PSMI di kawasan hutan yang dikelola PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
“Tim Penyidik telah menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yakni melakukan penanaman perkebunan tebu oleh PT PSMI di areal kawasan hutan yang dikelola oleh PT INHUTANI V Provinsi Lampung sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” demikian keterangan Anang dalam rilis tersebut.
Meski demikian, Kejagung belum menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana. Penyidik masih menyusun konstruksi perkara sekaligus melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum untuk memastikan dugaan tindak pidana didukung bukti yang cukup sebelum menentukan tersangka.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Seluruh pihak yang terkait tetap memiliki hak dan kedudukan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.











