Komnas HAM Sulteng Dorong Sinergi Polisi dan Wartawan Lindungi Kebebasan Pers

Livand menyebut, kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh negara.

Komnas HAM Sulteng Dorong Sinergi Polisi dan Wartawan Lindungi Kebebasan Pers
kegiatan Diseminasi Kebebasan Pers dan Keselamatan Jurnalisme serta Forum Konsultasi Publik Tahun 2025/Sumber: Adyaksa

PALU, Rajawalinet.co – Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian, wartawan, dan masyarakat dalam melindungi kebebasan pers serta menjamin keselamatan jurnalis. Hal itu disampaikan usai kegiatan Diseminasi Kebebasan Pers dan Keselamatan Jurnalisme serta Forum Konsultasi Publik Tahun 2025 di Palu, Kamis (9/10/2025).

Livand menyebut, kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh negara.

“Wartawan itu bagian dari pekerjaan yang dijamin undang-undang, dan wajib dilindungi oleh negara, siapapun dia, termasuk aparat kepolisian,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penanganan persoalan hukum yang melibatkan jurnalis dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung melalui proses pidana.

“Ketika ada rekan-rekan wartawan bermasalah dengan hukum, sebaiknya diarahkan dulu ke Dewan Pers. Itu poin pentingnya. Saya berharap penyidik di seluruh Sulawesi Tengah mendengar hal ini,” tegasnya.

Livand juga mengingatkan bahwa polisi memiliki peran ganda dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan hak asasi.

“Polisi itu bisa menjadi subjek pemenuhan hak asasi, tapi juga bisa menjadi objek pelanggaran. Karena itu sinergi antara polisi, wartawan, dan masyarakat harus diperkuat agar pengawasan berjalan sehat dan kekuasaan tidak disalahgunakan,” katanya.

Menjawab pertanyaan tentang meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis, Livand mengimbau agar media lebih berhati-hati saat meliput di wilayah berisiko tinggi.

“Kalau memang itu wilayah yang berbahaya, tolong minta backup dari aparat keamanan. Wartawan tidak dipersenjatai dan tidak kebal dari ancaman apa pun, jadi keselamatan harus jadi prioritas,” ujarnya.

Kegiatan bertema “Merdeka Bersuara” ini digelar untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap kebebasan berekspresi dan memperkuat kapasitas jurnalis dalam menciptakan ruang kerja yang aman. Komnas HAM menegaskan, kebebasan pers merupakan pilar keempat demokrasi yang berfungsi mengawasi kekuasaan dan menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.

error: Content is protected !!