PALU, Rajawalinet.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menekan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam beroperasinya kembali tambang ilegal di Desa Karya Mandiri, hanya sehari setelah penertiban oleh Polda Sulawesi Tengah. Komnas HAM juga menyoroti dugaan keterlibatan Kepala Desa yang disebut-sebut memberikan izin sepihak untuk menjalankan aktivitas tambang tanpa dasar hukum.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, melihat langkah para pelaku tambang yang kembali beraktivitas begitu cepat sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan ancaman terhadap hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.
“Keberanian mereka beroperasi lagi sehari setelah penertiban menunjukkan ada pihak-pihak yang merasa hukum tidak berlaku bagi mereka,” kata Livand di Palu. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi pelecehan terhadap wibawa hukum yang berbahaya bagi masa depan penegakan keadilan.” ujar Livand pada Jumat, (26/12/2025).
Livand juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa yang diduga ikut membuka ruang bagi aktivitas tambang ilegal tersebut. Menurutnya, posisi Kades bukan sekadar jabatan pemerintahan, tetapi tanggung jawab moral untuk melindungi warganya dari dampak sosial dan ekologis.
“Jika benar ada oknum Kepala Desa yang ikut mengizinkan tambang ilegal berjalan, itu bukan sekadar pelanggaran kewenangan, tetapi pengkhianatan terhadap mandat publik,” ujarnya.
Komnas HAM menilai kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal akan membebani masyarakat untuk jangka panjang. Akses air bersih, kesehatan warga, dan produktivitas lahan pertanian berpotensi terganggu jika penambangan terus berlanjut tanpa pengawasan.
“Tambang ilegal merusak tanah dan air, sementara hasilnya hanya dinikmati segelintir orang. Hak warga untuk hidup sehat yang justru terancam,” tutur Livand.
Komnas HAM Sulteng mendesak Kapolda Sulawesi Tengah menindak pelaku yang berada di balik layar, bukan hanya pekerja lapangan. Selain itu, lembaga tersebut meminta Bupati dan Inspektorat Daerah menggelar audit investigatif terhadap Kepala Desa Karya Mandiri, serta mendesak Dinas Lingkungan Hidup melakukan evaluasi kerusakan alam di wilayah itu.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang atau oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. Penegakan hukum harus menyasar aktor intelektual dan beking yang memberi ruang bagi aktivitas ilegal,” tegas Livand. “Komnas HAM akan mengawal kasus ini agar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan keadilan tidak dikorbankan.”











