PALU, Rajawalinet.co – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti aksi protes warga Kabupaten Morowali terhadap aktivitas hauling PT International Green Industriak Park (IGIP) yang menggunakan jalan umum atau jalan provinsi. Lembaga tersebut menilai praktik itu mengancam keselamatan warga dan melanggar hak dasar masyarakat.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan investasi berjalan dengan mengorbankan keselamatan publik.
“Investasi tidak boleh dibangun di atas penderitaan dan debu yang dihirup rakyat. Jika PT IGIP tidak mampu menjamin keselamatan warga dan kebersihan udara, maka operasional mereka harus dievaluasi. Kami berdiri bersama warga Morowali untuk menuntut hak mereka sebagai tuan di tanah sendiri, bukan sebagai penonton yang hanya mendapat debu dan risiko kecelakaan,” tegas Livand, Minggu (1/3/2026).
Komnas HAM menerima laporan warga tentang pencampuran jalur kendaraan berat perusahaan dengan kendaraan pribadi masyarakat. Kondisi itu meningkatkan risiko kecelakaan, apalagi perusahaan belum memasang rambu keselamatan yang memadai di sepanjang jalan.
Warga juga harus menempuh jalur lebih jauh setelah terjadi pengalihan jalan ke wilayah pegunungan. Jika sebelumnya jarak tempuh sekitar lima kilometer, kini mencapai 10 kilometer. Komnas HAM menilai kebijakan tersebut mengurangi rasa aman dan efisiensi mobilitas masyarakat.
Selain itu, kondisi jalan yang berlumpur saat hujan dan berdebu saat panas memperparah situasi. Debu dari aktivitas hauling memicu keluhan gangguan pernapasan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Komnas HAM mengingatkan pemerintah dan perusahaan wajib menjamin hak atas rasa aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H UUD 1945.
Merespons situasi tersebut, Komnas HAM Sulteng mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera meninjau kembali izin penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling PT IGIP. Jika terbukti membahayakan dan merusak fasilitas publik, pemerintah diminta menghentikan sementara operasional hingga perusahaan membangun jalan khusus tambang.
Komnas HAM juga meminta manajemen PT IGIP memperbaiki jalan rusak, melakukan penyiraman debu minimal tiga hingga lima kali sehari, serta memasang rambu keselamatan di jalur yang bersinggungan dengan permukiman warga.
Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Morowali diminta menertibkan kendaraan berat yang melebihi tonase jalan. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup didorong segera mengaudit kualitas udara di sepanjang jalur hauling dan menjatuhkan sanksi jika kadar debu melampaui ambang batas.
Komnas HAM menegaskan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. Infrastruktur publik, menurut mereka, tidak boleh berubah fungsi menjadi jalur industri yang merugikan masyarakat sekitar.











