PALU, Rajawalinet.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti maraknya Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang terlihat berada di kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan pada jam kerja. Fenomena ini dinilai mengganggu disiplin pegawai sekaligus mencederai hak masyarakat atas pelayanan publik yang cepat dan berkualitas.
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, menegaskan bahwa disiplin ASN berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar warga. Menurutnya, keberadaan pegawai di ruang publik pada jam dinas tanpa alasan jelas menunjukkan rendahnya komitmen terhadap tugas pelayanan.
“Gaji dan tunjangan ASN berasal dari pajak rakyat. Setiap menit jam kerja adalah hak rakyat atas pelayanan,” ujar Livand pada Rabu (3/12/2025). “Kebiasaan ini tidak boleh ditolerir karena merusak integritas ASN sebagai pelayan masyarakat.”
Komnas HAM menilai kebiasaan ‘nongkrong’ di jam kerja sebagai bentuk pelanggaran disiplin, sekaligus merugikan masyarakat. Jam kerja produktif yang digunakan untuk urusan pribadi, ujar Livand, secara langsung mengurangi ketersediaan pelayanan yang seharusnya diterima warga.
Ia juga mengingatkan bahwa perilaku tersebut menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap akuntabilitas pegawai. “Ini bukan soal siapa terlihat di mana, tetapi soal kejujuran dan integritas. ASN digaji untuk melayani, bukan meninggalkan tugas demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Untuk mencegah situasi ini semakin meluas, Komnas HAM mendesak kepala daerah di seluruh Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas. Livand meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperkuat pengawasan internal serta melakukan inspeksi mendadak secara rutin.
Ia menilai sanksi administratif harus diterapkan tanpa kompromi terhadap ASN yang meninggalkan kantor tanpa izin. Selain itu, edukasi mengenai etika dan disiplin dinilai penting untuk menanamkan kembali nilai pelayanan publik.
“Kepala daerah harus memastikan tidak ada ruang toleransi untuk kebiasaan seperti ini. Integritas ASN perlu dipulihkan agar hak pelayanan publik yang layak benar-benar terpenuhi,” tutup Livand.











