PALU, Rajawalinet.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memaparkan sejumlah persoalan krusial terkait reforma agraria saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Ruang Polibu, Kantor Gubernur, Rabu (22/4/2026).
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, didampingi Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido dan Sekretaris Daerah Novalina, menyambut langsung rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur menilai kunjungan ini menjadi kesempatan strategis untuk menyampaikan kondisi riil di daerah, khususnya terkait pelaksanaan reforma agraria yang telah masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJMD hingga RKPD 2026.
Menurutnya, program tersebut meliputi redistribusi lahan, penataan akses masyarakat, hingga pendataan aset agraria yang dijalankan lintas perangkat daerah. Namun di lapangan, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala.
“Masih banyak konflik agraria yang membutuhkan penanganan serius dan terintegrasi,” ujarnya.
Pemerintah daerah pun telah membentuk satuan tugas khusus untuk mempercepat penyelesaian konflik. Hingga saat ini, tercatat 63 laporan konflik agraria dengan luas sekitar 21 ribu hektare yang berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga.
Gubernur mengungkapkan, sebagian besar konflik terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit. Banyak perusahaan disebut beroperasi tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, serta belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, praktik penguasaan lahan yang mengabaikan hak masyarakat lokal turut memicu gesekan sosial. Data pemerintah menunjukkan sekitar 342 ribu hektare lahan perkebunan belum memiliki HGU, sementara sekitar 104 ribu hektare telah berizin, dan sebagian lainnya tidak lagi aktif.
Di sektor pertambangan, persoalan tumpang tindih izin dengan lahan masyarakat juga menjadi perhatian. Gubernur menilai masih ada kesalahpahaman terkait penggunaan izin tambang yang kerap dianggap mencakup penguasaan lahan.
“Padahal izin tersebut hanya untuk pemanfaatan sumber daya di bawah permukaan, bukan kepemilikan lahan,” tegasnya.
Permasalahan serupa juga muncul di kawasan transmigrasi dan program bank tanah, seperti di wilayah Napu, Kabupaten Poso. Lahan eks-HGU yang telah lama dimanfaatkan masyarakat, disebut kembali masuk dalam pengelolaan bank tanah sehingga memicu konflik baru.
Meski demikian, Pemprov Sulteng mengklaim telah melakukan sejumlah langkah penyelesaian melalui mediasi dan pendekatan keadilan restoratif. Upaya tersebut termasuk mendorong redistribusi lahan dan legalisasi aset bagi masyarakat.
Gubernur berharap, melalui kunjungan ini, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan kebijakan yang lebih konkret guna mempercepat penyelesaian konflik agraria di daerah.
“Sinergi antara pusat dan daerah sangat dibutuhkan agar penyelesaian konflik agraria berjalan adil dan berkelanjutan,” pungkasnya.











