Kisruh Proyek RSUD Poso, Massa Ancam Lapor Menteri PU

penyedia jasa yang ditetapkan sebagai pemenang masih diberi batas waktu hingga 1 Oktober 2026 untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis

Kisruh Proyek RSUD Poso, Massa Ancam Lapor Menteri PU
Momen Aksi / Foto: Rajawalinet

PALU, Rajawalinet.co – Aksi damai menuntut penundaan penandatanganan kontrak pembangunan RSUD Poso senilai Rp265 miliar digelar di Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah, Selasa (29/9/2026).

Massa aksi yang tergabung dalam Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulteng dan Forum Pemuda Kaili Bangkit (FKPB) dipimpin Randir L. Taipo. Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.30 WITA ini juga diikuti Forum Petani Toli-Toli, LKPK, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) serta sejumlah elemen sipil lainnya.

Dalam aksinya, massa membawa spanduk dan pernyataan sikap yang mendesak transparansi proses pengadaan proyek APBN tersebut.

Massa aksi kemudian diterima langsung oleh Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulteng, Rahman, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket RSUD Poso, Daniel Tomado. Pertemuan berlangsung kondusif.

Pihak Satker menjelaskan, penyedia jasa yang ditetapkan sebagai pemenang masih diberi batas waktu hingga 1 Oktober 2026 untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebelum kontrak ditandatangani secara resmi.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, menyatakan mengapresiasi keterbukaan pihak Satker.

“Kami berterima kasih sudah diterima dengan baik. Tapi kami tetap mengawal sampai 1 Oktober. Kalau penyedia tidak mampu memenuhi syarat, aturannya jelas, paket harus dialihkan ke pemenang cadangan. RSUD Poso ini untuk kepentingan masyarakat, jadi harus dikerjakan oleh penyedia yang benar-benar siap,” tegas Asrudin.

Dari perspektif hukum pengadaan, desakan massa memiliki landasan yang kuat. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta Peraturan LKPP, PPK wajib memastikan pemenang memenuhi seluruh dokumen kualifikasi, jaminan pelaksanaan, dan kesiapan teknis sebelum penandatanganan kontrak. Jika tidak terpenuhi hingga batas waktu Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), PPK berwenang membatalkan penetapan pemenang dan menunjuk pemenang cadangan.

Asrudin menambahkan, hasil dialog dan data yang dihimpun akan dibawa ke pemerintah pusat.

“Ini bukan soal menolak pembangunan. Masyarakat Poso butuh rumah sakit, dan justru karena itu kami ingin prosesnya bersih dan hasilnya berkualitas,” ujarnya.

Massa menyatakan akan melanjutkan aspirasi ke Jakarta untuk menemui Menteri Pekerjaan Umum guna menyampaikan catatan kritis terkait pelaksanaan sejumlah proyek APBN di Sulawesi Tengah.

Aksi berakhir tertib dan damai. Massa membubarkan diri setelah menyampaikan terima kasih kepada pihak Satker dan aparat keamanan yang mengawal jalannya aksi.

error: Content is protected !!