Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK

Persyaratan SKCK dalam proses rekrutmen dinilai menjadi hambatan utama yang memperparah stigma sosial terhadap mantan pelanggar hukum

JAKARTA- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengajukan usulan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Usulan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa SKCK berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, terutama bagi mantan narapidana yang ingin kembali ke masyarakat.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa surat resmi telah dikirimkan ke Mabes Polri.

Usulan ini muncul setelah pihaknya melakukan kunjungan ke berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia dan menemukan adanya kendala yang dihadapi mantan narapidana dalam mencari pekerjaan.

“Pak Menteri HAM telah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK. Kami telah melakukan kajian akademis dan praktis terkait dampaknya,” ujar Nicholay saat dikonfirmasi, Sabtu (22/3/2025).

Nicholay menjelaskan bahwa banyak mantan narapidana kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas dari hukuman.

Persyaratan SKCK dalam proses rekrutmen dinilai menjadi hambatan utama yang memperparah stigma sosial terhadap mantan pelanggar hukum.

“Beberapa narapidana ini mengeluhkan bahwa SKCK membuat masa depan mereka tertutup. Mereka merasa seperti menjalani hukuman seumur hidup karena sulit mendapatkan pekerjaan dan menjalani kehidupan yang normal,” katanya.

Lebih lanjut, Nicholay menegaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk memperkuat pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.

Menurutnya, setiap individu, termasuk mantan narapidana, memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan kedua dan menjalani hidup yang lebih baik.

“Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri. Ini murni demi kemanusiaan, tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Kami ingin menegakkan, memenuhi, dan memperkuat hak asasi manusia,” tambahnya.

Hingga saat ini, Mabes Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait usulan tersebut. Jika disetujui, penghapusan SKCK berpotensi membawa perubahan signifikan dalam sistem rekrutmen kerja dan integrasi sosial bagi mantan narapidana di Indonesia.