Jakarta, rajawalinet.co – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan bahwa kekurangan dokter gigi di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian khusus.
Hingga April 2025, tercatat sebanyak 2.737 Puskesmas atau 26,8% dari total Puskesmas di Indonesia belum memiliki dokter gigi.
Dalam keterangan resmi Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Rabu (16/4/2025), disebutkan bahwa jumlah Puskesmas yang telah memiliki dokter gigi baru mencapai 7.475 unit atau 73,2%.
Kemenkes juga mencatat adanya kesenjangan besar antara kebutuhan dan ketersediaan dokter gigi, dengan kekurangan sekitar 10.309 tenaga dokter gigi secara nasional.
Salah satu faktor penyebabnya adalah rendahnya jumlah lulusan dokter gigi setiap tahunnya, yang hanya berkisar 2.650 orang.
Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah telah melakukan sejumlah langkah strategis, termasuk mencabut moratorium pendirian Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) sejak 2022. Hasilnya, jumlah FKG bertambah dari 32 menjadi 38 institusi.
Langkah lain yang dilakukan adalah penambahan kuota mahasiswa kedokteran gigi serta penyelenggaraan program internship bagi para lulusan.
Program ini bertujuan untuk mempercepat distribusi dan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan gigi, terutama di daerah yang masih kekurangan.
Pemerintah juga menggencarkan program penugasan khusus bagi dokter gigi ke wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Inisiatif ini diarahkan untuk memperluas akses layanan kesehatan gigi dan mulut di wilayah yang selama ini belum terjangkau secara optimal.
Selain itu, Kemenkes memberikan beasiswa afirmasi kepada putra-putri daerah agar mereka dapat kembali mengabdi di kampung halaman setelah menempuh pendidikan. Skema ini dinilai strategis untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga medis.
Kemenkes juga menyoroti keterbatasan fasilitas di beberapa Puskesmas dalam menyediakan layanan kesehatan gigi dan mulut.
Untuk mengatasi hal ini, pemberdayaan sumber daya manusia lain seperti Terapis Gigi dan Mulut (TGM) turut didorong. TGM merupakan tenaga kesehatan terlatih dan resmi, berbeda dari tukang gigi atau mantri.
Dengan pelatihan dan peningkatan kompetensi, TGM diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan gigi, terutama di wilayah yang belum memiliki dokter gigi.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem layanan kesehatan gigi nasional sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan kesehatan primer.