Kematian Remaja di Proyek Irigasi Diduga Akibat Kelalaian, KAK Sulteng Ancam Laporkan ke Komnas HAM dan Mabes Polri

“Ini bukan perkara ganti rugi. Ini soal akuntabilitas publik dan keadilan bagi korban,”

Kematian Remaja di Proyek Irigasi Diduga Akibat Kelalaian, KAK Sulteng Ancam Laporkan ke Komnas HAM dan Mabes Polri
Ilustrasi

SULTENG, Rajawalinet.co – Menanggapi konfirmasi perkembangan penanganan kasus kematian seseorang pada proyek pembangunan Bendung Bifurkasi Toili, Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari pengaduan yang diajukan.

“Untuk sementara masih dilakukan penelitian dan dipelajari. Pihak pelapor juga sudah diundang klarifikasi. Kalau terkait dengan korban meninggal, sudah diselesaikan perusahaan kepada keluarganya, saat itu ditangani oleh Polsek Toili,” jelas Sugeng.

Namun, KAK menyebut penyelesaian seperti itu tidak cukup. “Ini bukan perkara ganti rugi. Ini soal akuntabilitas publik dan keadilan bagi korban,” tegas Salam.

Kasus kematian tragis seorang remaja di lokasi proyek pembangunan Bendung Bifurkasi Toili, Kabupaten Banggai, terus di kawal. Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan aparat penegak hukum, dan mengancam akan membawa kasus ini ke Komnas HAM, Mabes Polri hingga Kompolnas.

“Kami sangat keberatan. Ini bukan perkara kecil. Ini soal nyawa anak manusia! Jika Polda Sulteng tidak menindaklanjuti, kami akan naikkan kasus ini ke tingkat nasional,” tegas Koordinator KAK Sulteng, Abd Salam Adam, Selasa (8/7/2025).

Sebelumnya, KAK Sulteng telah resmi melaporkan insiden yang merenggut nyawa TK (16), seorang pelajar SMK asal Desa Mulyoharjo, yang tenggelam saat mandi di aliran sungai proyek bendungan Bifurkasi pada 14 Desember 2024. TK terseret arus deras diduga diakibatkan dari praktik dewatering atau kisdam dalam pekerjaan proyek yang menyebabkan air sungai meluap ke aliran Sungai Moiling.

Dalam laporannya, KAK menuding dua pihak sebagai pihak yang harus bertanggung jawab, Dinas Cipta Karya Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Cikasda) sebagai pengguna jasa, dan PT. Nurman Abadi sebagai kontraktor pelaksana. Mereka disebut lalai karena tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai standar yang berlaku.

“Kelalaian ini telah diakui PPK. Tak ada sistem keselamatan yang layak, ini kelalaian fatal!” kecam Salam.

Lebih lanjut, ia menyebut terdapat dugaan kuat adanya upaya untuk menutupi keterkaitan proyek dengan insiden.

“Laporan konsultan pengawas justru terkesan menutup-nutupi fakta. Ini pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi,” imbuhnya.

KAK juga menyebut tengah mengumpulkan data tambahan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan proyek bendung irigasi Moilong.

“Kami curiga bukan hanya soal kelalaian. Ada aroma penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek ini,” ungkap Salam.

Kepala Dinas Cikasda, Dr. Andi Ruly Djanggola, SE., M.Si, ketika dikonfirmasi memilih diam. Melalui PPID Cikasda, hanya disampaikan bahwa tidak ada tanggapan terkait laporan dugaan tipikor tersebut.

“Terkait informasi diatas tidak ada tanggapan dari kepala dinas cikasda,” tulis pengendali PPID Cikasda via chat whatsapp.