PALU, Rajawalinet.co – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dugaan kerugian negara. Sikap bungkam tersebut mendorong Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK Sulteng) mulai membuka rincian temuan secara bertahap ke publik.
Temuan yang dibuka kali ini adalah klaster kelebihan bayar di atas pagu anggaran resmi, dengan total nilai mencapai Rp11.402.109.078.
Juru Bicara KAK Sulteng, Asrudin Rongka, S.I.Kom, menyatakan pihaknya telah melayangkan tiga surat klarifikasi sejak awal September 2026, namun tidak mendapat jawaban.
“BPJN XIV Palu sampai hari ini belum memberikan tanggapan apa pun, baik atas surat pertama soal E-Katalog maupun dua surat klarifikasi berikutnya. Karena itu, kami mulai membuka temuan kami ke publik secara bertahap, dimulai dari klaster yang paling sederhana untuk dipahami, kelebihan bayar di atas pagu resmi,” ujar Asrudin, Minggu, 28 September 2026.
Dari perspektif hukum keuangan negara, pagu dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) merupakan batas tertinggi belanja yang sah. KAK Sulteng mengidentifikasi empat paket preservasi jalan di lingkup BPJN XIV Palu yang nilai kontraknya melampaui pagu tersebut.
“Pagu itu batas tertinggi pengeluaran yang sah untuk satu paket pekerjaan. Kalau nilai kontrak yang direalisasikan melampaui pagu tanpa mekanisme revisi anggaran yang sah, maka selisihnya adalah pengeluaran negara yang tidak punya dasar hukum,” jelas Asrudin.
Ia merinci, satu paket penanganan longsoran di ruas jalan nasional tercatat dengan realisasi 162 persen dari pagu SIRUP. Kelebihan bayar pada satu paket ini saja lebih dari Rp6 miliar. Tiga paket lainnya tercatat dengan realisasi antara 76 hingga 144 persen dari pagu masing-masing.
Kejanggalan lain, menurut KAK Sulteng, selisih anggaran tersebut diduga tidak berkorelasi dengan kebutuhan darurat penanganan longsoran.
“Dari penelusuran kami, sebagian besar selisih itu justru berkorelasi dengan item-item pekerjaan yang tercatat berulang atau ganda dalam rincian produk paket yang sama, bukan tambahan volume pekerjaan penanganan longsoran yang sah,” ungkap Asrudin.
KAK Sulteng menegaskan perhitungan dilakukan secara terbuka berbasis data SIRUP dan E-Katalog yang dapat direplikasi publik. Nama paket dan penyedia sengaja belum dibuka untuk menjaga asas praduga tak bersalah.
“Kami tidak asal sebut angka. Semua kami hitung langsung dari selisih pagu SIRUP dan nilai kontrak yang tercatat di E-Katalog, datanya terbuka dan bisa direplikasi siapa saja,” tegas Asrudin.
Ia menambahkan klaster ini baru satu dari lima klaster kerugian terkuantifikasi yang telah dikunci dalam Laporan Kerugian Negara KAK Sulteng.
“Ini baru satu dari lima klaster yang sudah kami kunci angkanya. Kami akan buka klaster berikutnya secara bertahap, sambil tetap menunggu BPJN XIV Palu memberikan klarifikasi resmi,” katanya.
Terkait aspek hukum, Asrudin menekankan jika tidak ada dokumen revisi anggaran yang sah, maka kelebihan bayar berpotensi melanggar prinsip legalitas belanja negara sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
“Kalau ada dasar hukum revisi anggaran yang menjustifikasi kelebihan bayar ini, silakan tunjukkan dokumennya. Kami akan koreksi kalau memang keliru. Tapi kalau tidak ada, ini murni pengeluaran negara tanpa dasar hukum,” pungkasnya.
Sebagai bentuk keberimbangan dan pemenuhan hak jawab, redaksi Rajawalinet.co telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala BPJN Sulawesi Tengah, Bambang Razak, terkait dugaan empat paket dengan kelebihan bayar tersebut, dasar hukum revisi anggaran, serta dugaan item ganda. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum menjawab konfirmasi redaksi.
