PALEMBANG, Rajawalinet.co— Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp616,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa penyelamatan keuangan negara itu berasal dari penyitaan dan penitipan pengembalian kerugian negara yang dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Dalam perkara ini, hingga saat ini Kejati Sumsel telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan total Rp616.526.339.349,” kata Vanny dalam siaran pers yang diterima media, Rabu (7/1/2026).
Vanny menjelaskan, sebelumnya pada Kamis, 7 Agustus 2025, penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp506.150.000.000 terkait perkara tersebut. Penyitaan itu menjadi bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110.376.339.349. Dana itu diserahkan melalui saksi berinisial VI selaku Direktur PT BSS bersama penasihat hukum tersangka WS.
“Penitipan pengembalian kerugian negara ini merupakan langkah awal dalam pemulihan keuangan negara,” ujar Vanny.
Ia menegaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pada upaya nyata menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara. Apalagi, estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi tersebut, sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari perkara yang tengah ditangani.











